Pemidanaan

SUDUT HUKUM | Pemidanaan yaitu penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat menghilangkan kemerdekaan dan batas ruang gerak orang tersebut. Hal ini bertujuan mencegah dilakukannya kejahatan pada masa yang akan datang dalam upaya mencegah terjadinya penanggulangan tindak pidana. Pidana itu sendiri merupakan suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan.


Dalam penerapannya, fungsi hukum pidana terbagi menjadi dua yaitu:

  • Fungsi Umum Hukum Pidana, untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata kehidupan masyarakat.
  • Fungsi Khusus Hukum Pidana, untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang sifatnya lebih tajam dari sanksi cabang hukum lainnya.
Resolusi Seminar Hukum Nasional menyebutkan bahwa tujuan hukum pidana adalah ”mencegah penghambatan” atau penghalang-halangan datangnya masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia yaitu dengan penentuan perbuatan-perbuatan mana yang pantang dan tidak boleh dilakukan serta pidana apakah yang diancamkan kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu, sehingga dengan ridha Tuhan Yang Maha Esa, setiap orang mendapat pengayoman dan bimbingan ke arah masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Moeljatno, 1985: 17).

Pemidanaan


Pandangan Cesare Beckaria terhadap stelsel pidana adalah menghendaki pembatasan pidana badan, pembatasan pidana mati dan lebih mengutamakan tindakan pencegahan (Preventive), daripada menghukum, hukum dilaksanakan terbuka tidak dilaksanakan secara rahasia dan sewenang-wenang, sedangkan tujuan pidana itu sendiri adalah ”penjeraan” (Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1994: 129).

Kehidupan bermasyarakat memang seharusnya ada pidana, pidana tidak dapat dihindarkan adanya dalam masyarakat walaupun harus diakui bahwa pemidanaan merupakan alat pertahanan terakhir, merupakan akhir dan puncak keseluruhan sistem upaya-upaya yang dapat menggerakkan manusia melakukan tingkah laku tertentu seperti yang diharapkan masyarakat, oleh karena itu untuk melindungi masyarakat dari kejahatan hendaknya menggunakan upaya-upaya lain terlebih dahulu, apabila sarana atau upaya lain dipandang kurang memadai barulah digunakan hukum pidana.

Hukum pidana sebagai ”Ultimum Premium” yaitu bukanlah satu-satunya sarana untuk menyelesaikan suatu kejahatan, tetapi hukum pidana juga bersifat sebagai Ultimum Remediumyaitu obat atau sarana terakhir dalam menanggulangi kejahatan. Tujuan dari pemidanaan itu sendiri sampai sekarang masih menjadi perdebatan oleh para ahli hukum. Aliran-aliran yang muncul untuk menjelaskan tujuan sebenarnya dari pemidanaan didasarkan pada alam pikiran masing-masing aliran pada waktu aliran tersebut dijabarkan.

Aliran-aliran tersebut adalah :

a. Aliran Klasik

Menurut aliran ini bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu/warga masyarakat dari kekuasaan negara/penguasa. Manusia dianggap mempunyai kehendak bebas dalam melakukan tindakan dan pidana ditentukan secara pasti.

b. Aliran Modern

Aliran ini berpendapat bahwa manusia itu dalam melakukan perbuatannya selalu dipengaruhi oleh berbagai faktor dari diri manusia seperti faktor biologis dan lingkungan. Sehingga manusia itu tidak bebas dalam menentukan kehendaknya. Penjahat tidak perlu dipidana, melainkan diberi tindakan-tindakan untuk rehabilitasi, resosialisasi, dan sebagainya.

c. Aliran Neo Klasik

Aliran ini memiliki basis yang sama dengan aliran klasik yaitu kepercayaan pada kebebasan kehendak manusia dalam melakukan perbuatannya, namun tidak bebas sepenuhnya, jadi walaupun manusia itu bebas menentukan kehendaknya dalam melakukan kejahatan namun dapat pula dipengaruhi halhal lain seperti patologi, ketidakmampuan bertanggungjawab, penyakit jiwa dan keadaan-keadaan tertentu, oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan harus dikombinasikan antara pidana/ Punishment dengan tindakan/ Treatment (Muladi, 1985: 22).

Pemidanaan dikenal beberapa teori yang mendukung tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu :

  • Teori Absolut (Pembalasan/ Retrebutive).
Dikatakan bahwa pemberian hukuman atau penghukuman pada hakekatnya sebagai penderitaan yang dikenakan pada diri seseorang karena melakukan perbuatan tercela atau suatu tindakan yang tidak mengenakkan karena kehilangan hak atau kebebasan. Jadi dijatuhkannya pidana pada orang yangmelakukan kejahatan adalah sebagai konsekuensi logis dari dilakukannya kejahatan. Siapa yang melakukan kejahatan, harus dibalas pula dengan penjatuhan penderitaan pada orang itu.

  • Teori Relatif (Tujuan/ Utilitarian).
Teori ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau kejahatan, secara umum semua pemidanaan harus ditujukan untuk menakutnakuti semua orang agar jangan melakukan kejahatan. Sedangkan secara khusus merupakan pencegahan dengan cara menakut-nakuti orang yag telah melakukan kejahatan itu sndiri dan juga dilakukan suatu perbaikan.

  • Teori Gabungan.
Teori ini merupakan kombinasi antara teori absolut dan teori relatif. Teori ini timbul dengan pertimbangan pemidanaan disamping sebagai pembalasan juga dilihat kegunaan bagi masyarakat. Teori ini menitik beratkan pada keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi berguna bagi masyarakat, membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat serta mempersiapkan terpidana kembali ke masyarakat.

Pandangan teori ini dapat dikatakan mempunyai dua pengaruh Prefentif dan Represif, berarti mengembalikan ketertiban dan pengaruh Preventif, maksudnya untuk mencegah adanya tindak pidana. Pada teori relatif, pidana hanya ditujukan untuk mencegah kejahatan sehingga dijatuhkan yang berat oleh teori prevensi/pencegahan khusus. Jika kejahatan itu ringan maka penjatuhan pidana yang berat tidak akan memenuhi rasa keadilan bukan hanya masyarakat yang harus diberi kepuasan tetapi juga penjahat itu sendiri (Muladi, 1985: 23).

Sifat pidana terhadap pelaksanaan hukum hilang kemerdekaan memiliki dua fungsi, yaitu:

  1. Narapidana harus merasakan bahwa ia mendapat hukuman hilang kemerdekaan itu karena telah melakukan suatu delik.
  2. Harus timbul keinsyafan bahwa ia adalah sebagai anggota masyarakat.
Tujuan pemidanaan menurut Muladi adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana. Hal ini terdiri atas seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi dengan catatan tujuan yang merupakan titik berat kasuistis. Perangkat tujuan pemidanaan yang dimaksud terdiri atas :

  • Pencegahan (umum dan khusus)
  • Perlindungan masyarakat
  • Memelihara solidaritas masyarakat.
  • Pengimbalan/pertimbangan.
Tujuan untuk dapat memasyarakatkan kembali si terpidana, maka semua tindakan yang diberikan kepadanya dan yang mengakibatkan penderitaan baginya harus terasa olehnya, bahwa dibelakang semua ini terpancar ras perikemanusiaan dan kekeluargaan yang menghangatkan hatinya serta memberikan harapan dan keteguhan untuk tetap menunjukkan ke arah jalan yang baik.