Pembubaran Partai Politik

SUDUT HUKUM | Pada awalnya wewenang Mahkamah Konstitusi memutus pembubaran partai politik dalam rancangan Perubahan Ketiga UUD 1945 tidak disebutkan secara eksplisit. Dalam rancangan tersebut hanya disebutkan sebagai kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Namun pada akhirnya para perumus perubahan UUD 1945 bersepakat untuk mempertegas wewenang tersebut secara terperinci, termasuk wewenang untuk memutus pembubaran partai politik.
Permohonan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi harus disertai alasan bahwa partai politik tersebut telah menggunakan ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi. Apabila cukup bukti dan permohonan dipandang beralasan, maka permohonan tersebut akan dikabulkan. Eksekusi putusan pembubaran partai politik cukup dengan hanya membatalkan pendaftarannya pada pemerintah.

Rujukan:
  • Muchamad Ali Safaat, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politiik dalam Pergulatan Republik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
  • Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkmah Konstitusi, 2006).