SUDUT HUKUM | Dalam Pasal 1 angka 2 pada Undang-undang Peradilan Militer Oditurat Militer merupakan Badan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara dibidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Institusi Oditurat Militer sebagai lembaga penuntutan dalam peradilan militer tidak independen karena berada langsung di bawah struktur komando Panglima TNI. Fungsi penuntutan oleh Oditur Militer subordinatif terhadap kebijakan Panglima sebagai atasan.
Institusi Oditurat Militer dibatasi oleh kewenangan yang dimiliki pejabat administrasi militer yang bertindak sebagai Papera. Hal ini berakibat lembaga penuntutan pidana di kalangan militer menjadi alat kelengkapan pejabat administrasi militer. Oditurat terdiri dari:
- Oditur Militer
Menurut UU Peradilan Militer Pasal 64, Oditur militer mempunyai tugas dan wewenang:
1. Melakukan penuntutan pada perkara pidana yang Terdakwanya:
a. Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah;
b. Mereka yang terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan Kapten Kebawah;
c. Mereka yang harus diadili oleh Pengadilan Militer.
2. Melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum.
3. Melakukan pemeriksaan tambahan
Selain memiliki tugas dan wewenang, Oditurat Militer dapat melakukan Penyidikan.
- Oditur Militer Tinggi
Oditer militer Tinggi memiliki tugas dan wewenang:
1. Melakukan penuntutan pada perkara pidana yang Terdakwanya:
a. Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah;
b. Mereka yang terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan Kapten Kebawah;
c. Mereka yang harus diadili oleh Pengadilan Militer.
2. Melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum.
3. Melakukan pemeriksaan tambahan
Selain memiliki tugas dan wewenang, Oditurat Militer dapat melakukan Penyidikan.
- Oditur Jenderal
Oditur jenderal memilki tugas dan wewenang, yaitu:
- Selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat, mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata.
- Mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan, penyerahan perkara, dan penuntutan, di lingkungan angkatan bersenjata.
- Menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Melaksanakan ttugas khusus dari Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Oditur Militer Pertempuran.
Oditur Militer Pertempuran memilki tugas dan wewenang, yaitu:
- Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
- Melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer Pertempuran.
Selain mempunyai tugas dan wewenang diatas, Oditur Militer Pertempuran dapat melakukan penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada perintah langsung dari Panglima atau Komandan Komando Operasi Pertempuran.