Macam-Macam Maslahah Mursalah

SUDUT HUKUM | Macam-Macam Maslahah Mursalah
1. Dari segi kekuatannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum, maslahah ada tiga macam yaitu: maslahah daruriyyah, maslahah hajiyyah, dan maslahah tahsiniyyah.

a) Maslahah daruriyyah adalah kemaslahatan yang keberadaanya sangat dibutuhkan oleh oleh kehidupan manusia, artinya kehidupan manusia tidak punya arti apa-apa bila satu saja dari prinsip yang lima itu tidak ada. Yakni lima prinsip pokok bagi kehidupan manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Untuk memelihara keberadaan jiwa yang telah diberikan Allah bagi kehidupan, manusia harus melakukan banyak hal, seperti makan, minum, menutup badan dan mencegah penyakit. Manusia juga perlu berupaya dengan melakukan segala sesuatu yang memungkinkan untuk meningkatkan kualitas hidup. Segala usaha yang mengarah pada pemeliharaan jiwa adalah perbuatan baik, karenanya disuruh Allah untuk melakukannya. Sebaliknya, segala sesuatu yang dapat menghilangkan atau merusak jiwa adalah perbuatan buruk dilarang Allah.

Macam-Macam Maslahah Mursalah


Dalam hal ini Allah melarang menjatuhkan diri kepada kebinasaan sebagaimana firman-Nya dalam surat al-baqarah ayat 195:

Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah:195).

b) Maslahah hajiyyah adalah kemaslahatan yang tingkat kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak berada pada tingkat darury. Bentuk kemaslahatannya tidak secara langsung bagi pemenuhan kebutuhan pokok yang lima, tetapi secara tidak lengsung menuju kearah sana seperti dalam hal yang memberi kebutuhan hidup manusia. Maslahah hajiyah jika tidak terpenuhi dalam kehidupan manusia, tidak sampai secara langsung menyebabkan rusaknya lima unsur pokok tersebut.

c) Maslahah Tahsiniyah adalah kemaslahatan yang sifatnya komplementer (pelengkap), berupa keleluasan dan kepatutan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya (Maslahah al-hajiyyah). Dimaksudkan agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok.

Tiga bentuk maslahah tersebut, secara berurutan menggambarkan tingkatan peringkat kekuatannya. Yang kuat adalah maslahah dharuriyah, kemudian dibawahnya adalah maslahah hajiyyah dan berikutnya maslahah tahsiniyah. Perbedaan tingkat kekuatan ini terlihat bila terjadi perbenturan kepentingan antar sesamanya. Dalam hal ini harus didahulukan dharuri atas hajiyyah, dan didahulukan hajiyyah atas tahsiniyah.

2. Sedangkan dari adanya keserasian dan kesejalanan anggapan baik oleh akal itu dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, ditinjau dari maksud usaha mencari dan menetapkan hukum, maslahah itu disebut juga dengan munasib atau keserasian maslahah dengan tujuan hukum. Maslahah dalam artian munasib itu dari segi pembuat hukum (syari) memperhatikannya atau tidak, maslahah terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

a. Maslahah Mu‘tabarah
Maslahah mu‘tabarah ialah suatu kemaslahatan yang dijelaskan dan diakui keberadaannya secara langsung oleh nash. Sebagai contoh, untuk melindungi jiwa manusia, Islam menetapkan hukum qiyas terhadap pembunuhan secara sengaja. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 178:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.

Demikian pula, untuk memelihara dan menjamin keamanan pemilik harta, Islam menetapkan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian. Untuk memelihara kehormatan manusia, Islam melarang melakukan zina.

b. Maslahah Mulgah
Maslahah mulgah, yaitu sesuatu yang dianggap maslahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syariat. Misalnya, ada anggapan bahwa menyamakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan wanita adalah maslahah. Akan tetapi, kesimpulan seperti itu bertentangan dengan ketentuan syariat, yaitu ayat 11 Surat an-Nisa’ yang menegaskan bahwa pembagian laki-laki dua kali pembagian anak perempuan. Adanya pertentangan itu menunjukkan bahwa apa yang dianggap maslahat itu, bukan maslahat disisi Allah.

c. Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah, yang pengertiannya adalah seperti dalam definisi yang disebutkan di atas. Maslahat macam ini terdapat dalam masalahmasalah muamalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dan tidak pula ada bandingannya dalam al-Qur’an dan Sunnah untuk dapat dilakukan analogi. Contohnya, peraturan lalu lintas dengan segala ramburambunya.

Peraturan seperti itu tidak ada dalam Al-Qur’an maupun dalam sunnah Rasulullah. Namun peraturan seperti itu sejalan dengan tujan syariat, yaitu dalam hal ini adalah untuk memelihara jiwa dan harta.

Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi dua, yaitu maslahah garibah dan maslahah mursalah. Maslahah garibah adalah kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan syara’, baik secara rinci maupun secara umum. Al-Syatibi mengatakan kemaslahatan seperti ini tidak ditemukan dalam praktek, sekalipun ada dalam teori. Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash.