Lisensi Hak Cipta Sebagai Kontrak Elektronik

SUDUT HUKUM | Pelaksanan perjanjian lisensi hak cipta yang dilakukan di internet pada dasarnya merupakan suatu perbuatan hukum dalam lingkup privat yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer yang disebut dengan transaksi elektronik.


Transaksi elektronik dapat dilakukan berdasarkan kontrak elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.


Sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi atau sistem komunikasi elektronik yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan

informasi elektronik. Sistem elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi syarat minimal secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

Lisensi Hak Cipta Sebagai Kontrak Elektronik


Lisensi hak cipta yang dituangkan dalam bentuk kontrak elektronik dipandang sebagai suatu bentuk perikatan keperdataan yang dilahirkan dari perjanjian atau kontrak. Perjanjian menurut rumusan Pasal 1313 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) didefinisikan sebagai: “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.


Rumusan pasal ini memberikan konsekuensi bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi (debitor) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditor). Masing-masing pihak tersebut dapat terdiri dari satu atau lebih orang, bahkan dapat juga terdiri dari satu atau lebih badan hukum.


Pada dasarnya lisensi hak cipta dalam bentuk kontrak elektronik dapat berupa perjanjian unilateral atau sepihak dan perjanjian bilateral atau timbal balik. Dalam hal perjanjian unilateral, sifat perjanjiannya hanya datang dari satu pihak saja─bisa licensor atau licensee─yang berjanji akan berprestasi dan memberikan hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi. Biasanya licensor melakukan penawaran (offerte) dan berjanji akan memberikan izin berupa pemanfaatan hak eksklusif atas ciptaanya kepada licensee dengan syarat-syarat yang telah ditentukan licensor.


Syarat-syarat yang telah ditentukan licensor bersifat fakultatif dan bukan merupakan kewajiban atau prestasi dari licensee untuk melaksanakan syarat itu. Licensee tidak berjanji akan berprestasi melainkan hanya akan terikat seluruhnya apabila ia melaksanakan sesuatu yang telah disyaratkan oleh licensor.

Jika licensee menerima tawaran (acceptatie) dari licensor, maka sejak saat itu licensee mendapatkan izin untuk memanfaatkan hak cipta yang dipegang licensor. Lisensi hak cipta yang berupa perjanjian sepihak dapat dibuat dengan “cuma-cuma” apabila licensor menghendakinya, dengan mana licensor memberikan suatu keuntungan kepada licensee, tanpa menerima suatu manfaat berupa royalti bagi dirinya sendiri.


Pada lisensi hak cipta yang berupa perjanjian bilateral, lisensi tersebut selalu dibuat dengan “atas beban” yang mewajibkan masing-masing pihak berprestasi secara timbal balik dalam wujud memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.105 Sebelumnya kedua belah pihak telah bernegosiasi untuk menentukan wujud prestasinya. Dalam hal ini, licensor berjanji akan memberikan suatu prestasi berupa pemberian izin untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaan kepada licensee, dan sebaliknya licensee wajib berprestasi dalam wujud pemberian royalti kepada licensor.