Landasan Konstitusi Impeachment di Indonesia

SUDUT HUKUM | Ketentuan mengenai Impeachment terhadap presiden atau wakil presiden biasa diatur didalam konstitusi yang digunakan oleh suatu Negara, dimana jabaran dan alasan untuk membenarkan impeachment dalam konstitusi sangatlah penting dan memiliki sifat yang krusial didalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Itulah sebabnya dihampir negara demokratis ketentuan mengenai impeachment diatur secara jelas dan tegas didalam konstitusi.

Di Indonesia, untuk mengetahui ketentuan mengenai impeachment maka harus merujuk pada konstitusi yang diberlakukan di Indonesia. Secara historis, karena sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus telah beberapa kali terjadi penggunaan konstitusi.

Dalam hal ini sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa kali amandemen perubahan yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat. Namun ada tiga konstitusi yang pernah diberlakukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni :
  • Undang-undang Dasar 1945
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
  • Undang-undang Dasar Sementara 1950.