Impeachment dan Pemakzulan

SUDUT HUKUM | Secara historis impeachment berasal dari abad ke 14 di Inggris, Parlemen menggunakan impeachment untuk memproses pejabat-pejabat tinggi dan individu yang amat powerful, yang terkait dengan korupsi atau hal-hal yang bukan wewenang dari pengadilan biasa.[1]

Banyak orang yang salah mengerti mengenai istilah definisi Impeachment, yang di artikan sebagai pemecatan atau pemakzulan dari sebuah jabatan. Padahal secara yuridis impeachment diartikan dengan sebuah dakwaan untuk diturunkan dari jabatan. Dalam Black’s Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment”.[2]

Impeachment dan Pemakzulan


Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Jadi, artikel impeachment adalah satu surat resmi yang berisi tuduhan yang menyebabkan dimulainya suatu proses impeachment.[3]

Di Amerika Serikat, Surat dakwaan untuk memecat presiden disebut Article of Impeachment (pasal dakwaan), dakwaan itu yang dilakukan oleh House of Representative (DPR) terhadap presiden dihadapan senat.[4] Dengan kata lain sidang untuk membuktikan dakwaan itu dilakukan dihadapan senat dan senatlah yang memecat atau memberhentikan presiden.

Di Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan istilah “pemberhentian presiden” yaitu pemberhentian yang dilakukan proses pemecatan baik karena melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai president. istilah “Pemberhentian” di Indonesia dikonotasikan dengan istilah pemakzulan yang memiliki arti konotasi yang sama dengan Impeachment.

Istilah pemakzulan sendiri relatif baru dikenal di Indonesia setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sinonim dari istilah pemecatan atau pemberhentian presiden dari jabatannya. Pada saat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002, ada usulan untuk menggunakan istilah pemakzulan sebagai pengganti kata pemberhentian ketika merumuskan pasal 7A dan pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi usulan tersebut ditolak, karena istilah tersebut belum familiar digunakan dalam wacana akademik maupun sebagai istilah hukum.

Istilah pemakzulan sebagai istilah hukum dan akademik lebih mewakili makna yang dikehendaki dibanding dengan istilah pemberhentian. Pemakzulan berasal dari kata “makzul” yang berasal dari bahasa arab, dari akar kata “azala” yang memiliki arti “to isolate, set apart, sparate, seclude” dan “dismiss, dischange, recall, remote (from office).

Jadi, pemakzulan presiden adalah proses pemecatan, penyingkiran atau penurunan seseorang presiden dari kursi tahta atau jabatan. Sedangkan pemberhentian mengandung makna yang lebih luas seperti : proses, cara, perbuatan memberhentikan atau tempat berhenti. Namun dalam hal ini, penulis menggunakan istilah Impeachment, pemakzulan dan pemberhentian dalam makna yang sama. Ketiga istilah tersebut akan dipergunakan secara bergantian sesuai konteks kalimatnya.



[1] Winarno Yudho, dkk. Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2005 h. 22

[2] Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern (St. Paul, Minn.: West Group, 1991), hal. 516.

[3] lihat Luhut M.P. Pangaribuan, “’Impeachment’, Pranata untuk Memproses Presiden”, Kompas, edisi Senin, 19 Februari 2001.

[4] Hamdan Zoelva, Impeachment Presiden alasan tindak pidana pemberhentian presiden menurut UUD 1945, Jakarta : Konpress, 2014. H. 9