Hukum Pasar Modal (Jual Beli Saham) Menurut Islam

SUDUT HUKUM | Jual beli saham oleh sebagian masyarakat awam dihukumi haram karena mengandung system spekulatif yang mengarah pada perjudian sehingga dilarang dalam syari’ah. Kata saham berasal dari bahasa arab yang memiliki fiqh dasar muamalah yaitu musahamah dalam bahasa Indonesia berarti perkongsian. (M.Gunawan:2013)

Tahun 1970-an sejumlah masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi pasar modal, hal ini disebabkan karena larangan Islam dalam aktivitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan investasinya berdasarkan kegiatan investasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah, maka di sejumlah bursa Efek dunia telah disusun indeks yang secara khusus terdiri komponen saham-saham yang usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah.

Perlu kita ketahui pengembang pertama indeks syariah dan equity fund seperti reksa dana adalah Amerika Serikat, setelah the Amanah Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun 1986.(Nurul huda, Edwin:2008) tiga tahun kemudian Dow Jones Indexs meluncurkan Down Jones Islamic Marker (DJIM), Shariah Survervisory Board (SSB) dari Down Jones Islamic Marker (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya.

Jika ada pertanyaan apakah saham itu syari’ah?, maka jawabnya adalah selama kegiatan utama perusahaan itu tidak bertentangan dengan prinsip Syari’ah yaitu:

  • Klasifikasi substansinya sesuai syari’ah. Misal; tidak bergerak di industry minuman keras, daging yang diharamkan, bank/lembaga keuangan konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.
  • Tidak memiliki rasio hutang konvensional/ modal lebih besar dari persentase tertentu.
  • Tidak mempunyai pendapatan bunga atau pendapatan non halal, total pendapatan lebih dari persen tertentu sehingga lebih dominan dari pendapatan usaha riilnya.
  • Transparansi cara-cara masuk ke substansi investasi
  • Manajemen aktiva yang berkualitas
  • Perkiraan profil resiko dan hasil
Sebenarnya investasi berbasis syari’ah telah di gambarkan Allah SWT dalam QS. Al-Qashash (28): 77,

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Dari ayat di atas memiliki efesiensi:

  1. Mencari dan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat yang dalam bisnis dikatakan ‘ma’ad (profit).keuntungan di dunia dan akhirat.
  2. Berbuat baik terhadap sesame manusia sebagaimana Allah SWT berbuat kebaikan terhadap hamba-hambanya.
  3. Tidak melakukan kerusakan di alam yang merupakan amanah Allah SWT.