Harmonisasi Sistem Hukum Nasional

SUDUT HUKUM | Harmonisasi sistem hukum nasional diperlukan dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum, sehingga tersusun dalam suatu tatanan yang harmonis dalam kerangka sistem hukum nasional. Menurut pola pikir satu kesatuan sistem hukum nasional yang di gariskan dalam politik hukum, yang dimaksud dengan sistem hukum nasional ialah hukum yang dibentuk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terlaksananya negara hukum dan prinsip konstitusional, serta terwujudnya kesejahteraan umum atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Harmonisasi Sistem Hukum Nasional


Dengan demikian, langkah harmonisasi hukum secara ideal dilakukan pada tahap-tahap perencanaan hukum (legislation planning), proses pembentukan hukum melalui peraturan perundang-undangan (law making process). Sejalan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin terbentuknya peraturan perundang-undangan yang baik, antara lain yang mengandung moralitas tertentu, mengandung keharmonisan, tidak terhalang oleh perbedaan-perbedaan, tidak saling bertentangan, terikat dalam sistem, bervisi dan tahan waktu lama, diperlukan proses harmonisasi hukum.

Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dalam pembentukan peraturan perundangundangan mengatasi batasan-batasan perbedaan, hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai subsistem dalam kerangka sistem hukum nasional. Dengan demikian akan terbentuk peraturan perundangundangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegrasi dan konsisten serta taat asas.