Dalam Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 1, bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Urgensi pencatatan untuk legalitas pernikahan ditunjukkan dengan adanya Akta Nikah. Keperluan Akta Nikah antara lain bisa digunakan untuk mengurus akte kelahiran anak, keperluan terkait status perkawinan, dan sebagainya. Pencatatan pernikahan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam sebuah keluarga. Selain itu pencatatan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak dalam keluarga, seperti nafkah, hadlanah, status nasab, waris, dan lain sebagainya. Karena tanpa adanya Akta Nikah, hak-hak seorang isteri atau anak dalam memperoleh hak-haknya dalam keluarga dapat saja diragukan.
Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah”.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”.
Pelaksanaan dari pencatatan ini diatur menurut PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu pada bab II pasal 2, ayat 1:
Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk.”
Ayat 2:
Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatn Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.”
Pasal 6 Ayat 1:
Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-sayart perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang Undang.”
Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Pencatat meneliti pula:
- Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir dapat dipergunakan surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat dengan itu;
- Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat tinggal orang tua calon mempelai;
- Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Izin Pengadilan sebagai dimaksud pasal 14 Undang Undang, dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri;
- Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang;
- Izin kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih;
- Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hankam/Pangab, apabila salah satu calon mempelai atau keduanya anggota Angkatan Bersenjata;
- Surat kuasa otentik atau di bawah tangan yang disahkan Pegawai Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar biaya pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama. Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya (kelurahannya) tidak dipungut biaya. Surat keterangan ini diberikan dengan percuma”.