Whistle Blower Sebagai Pengungkap Fakta

SUDUT HUKUM | Bertolak pada pendapat Quentin Dempster, pengertian Whistle Blower adalah orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya malpraktik, atau korupsi. Mardjono Reksodiputro mengartikan Whistle Blowers adalah pembocor rahasia atau pengadu. Ibarat sempritan wasit (peniup pluit), Prof Mardjono mengharapkan kejahatan dan pelanggaran hukum yang terjadi berhenti dengan cara mengundang perhatian publik. Sementara informasi yang dibocorkan berupa informasi yang bersifat rahasia di kalangan lingkungan informasi itu berada. Baik tempat dan informasi berada maupun jenis informasi bermacammacam. Informasi tersebut dapat saja merupakan kegiatan-kegiatan yang bersifat tidak sah, melawan hukum, atau melanggar moral.

Whistle Blower Sebagai Pengungkap Fakta


Menurut sudut pandang Hasdianto, Whistle Blower merupakan istilah bagi karyawan, mantan karyawan, atau pekerja anggota suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melawan ketentuan kepada pihak yang berwenang. Ketentuan yang dilanggar merupakan ancaman bagi kepentingan publik. Contoh Whistle Blower misalnya orang yang melaporkan perbuatan yang diduga tindak pidana korupsi kepada lingkungan publik di lingkungan ia bekerja. Asep Triwahyudi memaknai Whistle Blower sebagai tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal, dan kekuasaan eksternal tentang hal-hal yang illegal yang terjadi di lingkungan kerja.
Mardjono Reksodiputro menyebutkan bahwa organisasi tempat informasi berada dapat berupa:
  • Tempat atau organisasi yang sah, seperti organisasi pemerintah atau organisasi publik;
  • Tempat atau organisasi bisnis;
  • Tempat atau organiasi kriminal.

Namun yang sering terungkap di media massa adalah informasi kegiatan dalam organisasi publik seperti pengadilan kejaksaan, kepolisian, dan kantor pemerintah. Seringkali kegiatan yang dibocorkan berupa kegiatan pemerintah yang dapat saja dikategorikan sebagai rahasia negara. Pertanyaannya, apakah pembocor rahasia semacam ini patut dilindungi. Bagaimana kalau rahasia negara tersebut dianggap melanggar moral publik (political whistle blower). Yang dimaksud political whistle adalah mereka yang melakukan pembocoran dokumen-dokumen negara/pemerintah yang diklasifikasikan rahasia untuk melindungi kemanan negara.

Motivasi dan tujuan pembocor rahasia semacam ini mungkin juga bersifat juga lebih bersifat altruistis (motivasi yang patut dihormati) daripada motivasi kriminalis (motivasi yang tidak patut dihormati), karena semata-mata untuk kepentingan dan kemaslahatan perlindungan masyarakat dari tindakan-tindakan pemerintah yang patut dipertanyakan oleh masyarakat. Contoh political whistle blower yang pernajh terjadi di luar negeri adalah informasi rahasia perang Vietnam (The Pentagon Papers 1971) dan tentang kegiatan Central Intelegent Agency (CIA) di Amerika Selatan 1975 oleh suami istri ahli nuklir kepada Uni Soviet (Rosenberg 1950-an) dengan alasan moral anti perang.

Pembocor rahasia pun ada yang terkait dengan kegiatan organisasi bisnis swasta, baik mengungkapkan kegiatan yang sah maupun kegiatan yang tidak sah. Pembocor rahasia kegitan bisnis yang disebut bussines intellegence memiliki berbagai motivasi.

Wilayah bisnis yang sah, seorang bussines intellegence adalah orang yang menjual informasi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi semata, jadi, disini, motivasi pembocor adalah motivasi kriminal berupa pencurian rahasia dagang. Sementara itu seorang business intelligence di wilayah kegiatan bisnis yang tidak sah memiliki motivasi altruistis (motivasi yang patut dihormati) karena maksud dan tujuan si pembocor rahasia didorong oleh tujuan mulia untuk memproteksi masyarakat dari kejahatan pengguna kimia yang merugikan masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan organisasi kriminal meliputi kegiatan-kegiatan seperti sindikat narkotika, teroris, dan korupsi. Pembocor rahasia dari organisasi kriminal lebih bersifat altruistis, meskipun juga mungkin berupa pencurian rahasia dagang yang diberikan kepada pesaingnya.
Perkembangan modus salah satu kejahatan, yakni korupsi akhir-akhir ini menunjukan skala meluas dan semakin canggih dampak yang ditimbulkan oleh prilaku korupsi demikian mengguncang moralitas norma dan praktek peradilan. Kategori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bagi tindak pidana korupsi jelas membutuhkan extra ordinary measures/ extra ordinary enforcement (penanganan yang luar biasa). Dari sekian jenis organisasi yang disebutkan di atas, pembocor rahasia yang terjadi dalam organisasi kriminal resiko jauh lebih besar. Oleh karenanya perlindungan hukum sangat diperlukan bagi pembocor rahasia terhadap kegiatan yang melawan hukum.
Pembocor rahasia dan peniup pluit yang mau bekerjas-sama dengan aparatur hukum merupakan partisipant whistle blower atau justice collaborator. Si pembocor rahasia adalah orang dalam di dalam organisasi tersebut, sehingga dapat saja terlibat atau tidak terlibat dalam kegiatan yang dibocorkan itu. Secara essensial kehadiran whistle blower dan justice collaborator ditunjukan terhadap kejahatan yang sangat serius yang perlu mendapatkan penanganan segera. Yang dilakukan oleh whistle blower dan justice collaborator biasanya untuk menarik perhatian publik.
Dengan adanya perhatian publik yang dimaksud agar publik menyadari tingkat bahaya dari kejahatan yang dibocorkan sehingga kejahatan atau pelanggaran tersebut dapat dihentikan. Dalam banyak kasus sering kali seseorang yang mengetahui terjadinya suatu pelanggaran atau kejahatan enggan mengungkapkan apa yang diketahui, dialami, atau disaksikan sendiri, oleh karena itu whistle blowers dan justice collaborator jelas memerlukan pengaturan yang memadai mengingat perannya begitu strategis dalam mengungkap tindak pidana tertentu, sebab bertolak pada pendapat Quentin dengan mengaitkan pada realitas empirisnya ternyata menimbulkan problematika yang kompleks.