Unsur-Unsur Penistaan Agama

SUDUT HUKUM | Menentukan sesat atau tidaknya sebuah aliran paham keagamaan harus dilakukan dengan hati-hati selain mendasarkan diri pada dalil-dalil keagamaan (annushus as-syar’iyah), juga perlu meneliti latar belakang hingga muncul pemahaman yang menyimpang tersebut.

Suatu paham dikatakan sesat jika bertentangan dengan akidah dan hukumhukum syariah yang qath’i (___), suatu paham yang menyimpang dari rukun Islam, rukun iman, dan atau tidak mengimani kandungan al-Qur’an dan as-Sunnah dapat dikategorikan sesat atau melecehkan suatu agama.

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) tahun 2007 yang lalu menetapkan kriteria sebuah aliran keagamaan dianggap sesat diantaranya adalah:
  • Mengingkari dari salah satu rukun Islam yang lima (5) dan rukun Iman yang enam (6);
  • Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan as-Sunnah);
  • Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an;
  • Menginkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Qur’an;
  • Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
  • Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
  • Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rasul;
  • Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir;
  • Merubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti shalat fardhu tidak lima waktu dan pergi haji tidak ke Baitullah;
  • Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. (al-Quran dan Sunnah).

Kriteria tersebut apabila dilanggar satu poin saja maka sudah dianggap sesat atau setelah melakukan penistaan terhadap agama, apalagi kalau yang dilanggar beberapa atau keseluruhan point-point dalam kriteria tersebut.