Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

SUDUT HUKUM | Dalam UU ITE, penghinaan tidak lagi dibedakan berdasarkan objek dan juga berdasarkan jenisnya, namun disatukan dalam satu tindak pidana dikumpulkan dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”


Unsur-unsur Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Dalam Amicus Curiae disebutkan ada 3 unsur yang harus dicermati yaitu:
  • Unsur kesengajaan dan tanpa hak
  • Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
  • Unsur muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Unsur dengan sengaja dan tanpa hak

Menurut keterangan Menkominfo dan Menhukham pada persidangan di MahkamahKonstitusi pada 12 Februari 2009 unsur dengan sengaja diartikan sebagai “pelaku harus menghendaki perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan mengetahuibahwa Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tersebut memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik”. Sementara unsur tanpa hak dalam kesempatan yangsama juga diartikan sebagai “perumusan sifat melawan hukum yang dapat diartikan (1)bertentangan dengan hukum dan (2) bertentangan dengan hak atau tanpa kewenanganatau tanpa hak”.

Unsur mendistribusikan

UU ITE tidak menjelaskan definisi dari mendistribusikan oleh karena itu harus diambil definisi baku melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memberikan definisi sebagai berikut menyalurkan (membagikan, mengirimkan) kpd beberapa orang atau ke beberapa tempat (spt pasar, toko)

Unsur mentransmisikan

UU ITE juga tidak menjelaskan definisi dari mentransmisikan oleh karena itu harus diambil definisi baku melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memberikan definisi sebagai berikut mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain).

Unsur membuat dapat diaksesnya

UU ITE juga sama sekali tidak memaparkan definisi dari membuat dapat diaksesnya selain hanya memberikan definisi tentang akses yaitu kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.