Tindak Pidana Pemalsuan Uang

SUDUT HUKUM | Uang didefinisikan sebagai segala sesuatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Sedangkan kejahatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai sifat yang jahat, perbuatan yang jahat (seperti mencuri, membunuh, dan sebagainya). Kejahatan adalah perbuatananti sosial yang melanggar hukum atau undang-undang pada suaktu-waktu tertentu dan yang dilakukan dengan sengaja, merugikan ketertiban umum dan yang dapat dihukum oleh negara.
R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara yuridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi yuridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditiinjau dari segi sosiologis, maka yangdimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang manadidalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu sesuatau (obyek), yang sesuatu itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Tindak Pidana Pemalsuan Uang

Pasal 244 KUHP yang mengancam dengan hukum berat,yaitu maksimum lima belas tahun penjara barang siapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atauuang kertas bankdengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk menyuruh mengedarkannya sebagai uangtulen (asli) dan tidak dipalsukan. Bahwa hukuman yang diancam demikian beratnya menandakan beratnya sifat tindak pidana ini. Hal ini dapat dimengerti karena dengan tindak pidana ini tertipulah masyarakat seluruhnya, tidak hanya beberapa gelintir orang. Jadi tidak seperti halnya dengan tindak pidana menipu dari Pasal 378 KUHP atau pasal lain mengenai kekayaan seseorang.
Tindak pidana pemalsuan uang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu, pada dasarnya pemalsuan uang lebih didasarkan pada kepentingan mendasar yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup pelakunya, tindak pidana pemalsuan uang merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, juga dapat menghancurkan perekonomian Negara. Kejahatan tersebut juga semakin canggih karena kemajuan teknologi.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
  • Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
  • Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu, menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
  • Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).

Unsur kesengajaan kini berarti bahwa pelaku harus mengerti bahwa barangbarang tersebut adalah uang palsu, pelaku juga tidak perlu mengetahui bahwa, berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tindak pidana pembuat uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.

Peraturan-Peraturan Terkait Yang Mengatur Tentang Uang Palsu: Dasar hukum pemalsuan uang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Didalam Undang-Undang tersebut yang membahas tentang pemalsuan uang terdapat dalam bab 10 mengenai ketentuan pidana dari Pasal 34 sampai 37.

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang mmenyebutkan bahwa:
  1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi:
  • Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang berisikan:
  1. Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  4. Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  5. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selanjutnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa:
  • Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  • Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Berdasarkan uraian diatas bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan tersebut.

Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:

Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.