Testimonium De Auditu dalam Hukum Acara Perdata

SUDUT HUKUM | Pada Posting sebelumnya tentang syarat materiil saksi sebagai alat bukti berdasarkan pasal 171 HIR, pasal 1970 KUH Perdata, keterangan yang diberikan harus berdasar sumber pengetahuan yang jelas. Dan sumber pengetahuan yang dibenarkan hukum harus merupakan pengetahuan, penglihatan, atau pendengaran yang bersifat langsung dari peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan pokok perkara yang disengketakan para pihak.

Adapun terdapat istilah Testimonium De Auditu adalah keterangan karena mendengnar dari orang lain yang disebut juga kesaksian tidak langsung. Menurut Sudikno Mertokusumo adalah keterangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak ketiga. Dicontohkan pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang. Kemudian pihak ketiga tersebut menceritakan pengetahuannya kepada saksi.

Testimonium De Auditu dalam Hukum Acara Perdata


Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga dan memberikan keterangan yang diperolehnya dari pihak ketiga tersebut. Inilah yang disebut testimonium de auditu. Akan tetapi testimonium de auditu bukan merupakan suatu pendapat atau persangkaan yang didapat secara berpikir.

Bentuk keterangan demikian dalam Common Law disebut hearsay evidence. Pengertian testimonium de auditu dengan hearsay witness dalam Common Law, sama-sama memiliki definisi yang mengandung pengertian berupa keterangan yang diberikan seseorang yang berisi pernyataan orang lain baik secara verbal, tertulis, atau dengan cara lain.

Setelah memperhatikan syarat-syarat kesaksian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka testimonium de auditu jelas-jelas tidak memenuhi syarat kesaksian. Dalam praktek pun, tampaknya belum tercipta satu law standard yang baku, sehingga belum terbina unifeid legal frame work dan unified legal opinion.

Sebagai contoh kasus mengenai testimonium de auditu, adalah dua putusan MA (1997:221). Pertama, Putusan Nomor: 329 K/Sip/1973, tanggal 25 Nopember 1975, yang telah membenarkan pertimbangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi pada umumnya adalah menurut perasaan, tetapi haruslah pula dipertimbangkan bahwa hampir semua kejadian atau perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi dahulu tidak mempunyai surat, tetapi adalah berdasarkan pesan turun temurun, sedangkan saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu dahulunya, sudah tidak ada lagi yang diharapkan hidup sekarang, sehingga dengan demikian, pesan turun temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan, dan menurut pengetahuan Hakim Majlis sendiri, pesan-pesan sepert ini oleh masyarakat Batak, umumnya dianggap berlaku dan benar.

Dalam pada itu, harus pula diperhatikan, tentang dari siapa pesan itu diterima, dan orang yang memberi keterangan bahwa dialah yang langsung menerima pesan tersebut. Oleh karena itu, dari sudut inilah dinilai keterangan saksi-saksi tersebut. Kedua, Putusan Nomor: 308 K/Sip/1959, tanggal 11 Nopember 1959, yang menyatakan bahwa testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidak dilarang undang-undang.

Dari kedua putusan tersebut jelas tergambar bahwa MA dalam putusan pertama membenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang memenuhi syarat formal dan material, sehingga dapat dijadikan dasar untuk memutus perkara. Sedang pada putusan kedua, lembaga yudicial tertinggi di Republik ini tidak membenarkan dan tidak mengakui kapasitas testimonium de auditu sebagai alat bukti yang mampu berdiri sendiri, sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang berkualitas mendukung keterbuktian fakta atau dalil, karena ia hanya dikonstruksi sebagai alat bukti persangkaan.

Tetapi agaknya, upaya ke arah terciptanya law standard yang baku guna membina unified legal frame work dan unified legal opnion dalam penerapan testimonium de auditu sudah mulai terkuak, di mana MA dalam buku “wajib” untuk rechtelijke ambtenaar ketika membicarakan soal pembuktian, menunjuk pada pendapat Subekti yang tertuang dalam bukunya “Hukum Pembuktian”.

Dalam kaitannya dengan testimonium de auditu, yang oleh Subekti dinamakannya dengan “kesaksian dari pendengaran” (1997:45), ia mengacu pada Putusan MA yang kedua tersebut, seraya mengemukakan bahwa mula-mula banyak yang mengajarkan bahwa keterangan seorang saksi yang memberikan suatu “kesaksian dari pendengaran”, tidak ada nilainya sama sekali. Sebagai kesaksian, keterangan dari pendengaran itu memang tidak ada nilainya.

Tetapi, bukan berarti bahwa hakim lantas dilarang untuk menerimanya. Yang dilarang adalah jika saksi menarik kesimpulan-kesimpulan, memberikan pendapat atau perkiraan-perkiraan. Kalau ada beberapa saksi yang masingmasing menerangkan bahwa mereka mendengar dari tergugat bahwa ia telah membeli tanah sengketa, maka dapat dimengerti bahwa hakim tidak boleh menganggap pembelian itu sebagai telah terbukti, sebab jumlah berbagai keterangan yang masing-masing kosong itu, masih tetap nihil.

Namun demikian, ia mempunyai nilai untuk mempercayai keterangan lain yang berisi, misalnya keterangan saksi lain yang memenuhi syarat formal dan material, atau untuk menyusun suatu persangkaan. Jadi tidaklah benar kalau kesaksian de auditu itu tidak bernilai sama sekali. Ia tidak bernilai sebagai kesaksian bila dipergunakan sebagai bukti langsung, tetapi bernilai sebagai suatu sumber persangkaan, di mana dari persangkaan itu dapat disimpulkan terbuktinya sesuatu.