SUDUT HUKUM | Kedaultan rakyat yang dikenal di Indonesia berbeda dengan kedaulatan rakyat versi Barat (menurut Montesquieu). Menurut versi Barat, kedaulatan rakyat dibagi menjadi 3 bagian kekuasaan yang terdiri dari kekuasaan:
- Legislatif (Pembuat Undang-Undang / Undang-Undang Dasar) : Parlemen
- Eksekutif (Pelaksana Undang-Undang : Pemerintah
- Yudikatif (Pengawas Pelaksana Undang-Undang).
Di Indonesia pemisahan kekuasaan ini berlandaskan pada sila-sila Pancasila. Kedaulatan rakyat juga akan diartikan berbeda dengan demokrasi. Kedaulatan rakyat dipandang sebagai bagian dari istilah demokrasi.
Dalam negara yang menganut paham demokrasai, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi. Tulisan ini menganalisis makna dari kedaulatan rakyat itu berdasarkan nilai-nilai bangsa Indonesia serta bagaimana kedaulatan rakyat itu diwadahi baik tersirat dan tersurat dalam Pancasila dan UUD Tahun 1945 di Indonesia sehingga memiliki ciri khas.
Sehubungan dengan pemisahan tersebut, diperlukan suatu persamaan pendapat berkaitan dengan kompetensi peradilan militer yang selalu dihubungkan dengan kondisi suatu negara, apakah negara tersebut dalam keadaan damai atau dalam keadaan perang, karena hal ini masing-masing membawa implikasi yang berbeda, baik mengenai obyek maupun subyek delik.
Prajurit TNI atau anggota militer di negara manapun merupakan warga negara yang memperoleh perlakuan khusus dibandingkan dengan warga sipil atau warga negara pada umumnya, dan kekhususan itu berkaitan dengan tugas dan wewenang yang dimiliki dalam rangka membela, menjaga dan mempertahankan negara.
Kekhususan dimaksud antara lain; hak “membunuh” musuh. Sebagaimana dinyatakan oleh Jean Pictet, yaitu di dalam asas hukum humaniter yang terdapat dalam Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 tentang Perlindungan terhadap korban perang, dijelaskan bahwa hanya anggota angkatan bersenjatalah yang berhak menyrang dan menahan musuh.
Hal ini berarti, seseorang militer di dalam pertempuran, selain dapat menahan musuh yang tentu saja masih hidup baik luka maupun tidak, juga memiliki hak untuk membunuh musuh sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum humanitar. Anggota angkatan bersenjata atau militer dalam hukum humaniter dikategorikan sebagai kombatan. Menurut hukum humanitar, combatantas are members of the armed forces of a party to the conflict except medical and religious personnel. Dengan demikian, kombatan adalah anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik kecuali petugas kesehatan dan rohaniawan yang tidak boleh diserang atau dibunuh.
Selain itu, perlakuan hukum terhadap anggota militer berbeda dengan warga negara pada umumnya (warga sipil). Sebagai warga negara, militer tunduk pada hukum pidana umum yaitu KUHP yang merupakan ketentuan yang berlaku bagi warga negara, sedangkan selaku warga negara yang memiliki tugas wewenang khusus berlaku hukum yang bersifat khusus, yaitu Hukum Pidana Militer yang hanya berlaku bagi militer saja atau yang dipersamakan.
Berlaku KUHP dan perundang-undangan pidana lainnnya di lingkungan TNI didasarkan pada ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHPM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.78 Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi seoang prajurit TNI selain tunduk pada KUHPM, juga tunduk pada perundang-undangan pidana umum yang kesemuanya merupakan tindakan pidana militer dalam arti tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Dasar negara Pancasila dan menurut UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Lembaga MPR negara ini diberi wewenang utama mengubah dan menetapkan dan melantik Kepala Negara (Presiden) serta memberhentikan Presiden menurut UUD dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Di samping itu, terdapat pula lembaga-lembaga tinggi negara lainnya yang setingkat dengan Presiden. Masing-masing lembaga mempunyai tugas mengemban kedaulatan rakyat pula. Kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini secara lebih konkret dilaksanakan melalui berbagai produk hukum, seperti UU, dan peraturan lainnya rnulai dan undang-undang sampai dengan keputusan Kepala Dati II. Masalahnya tentu saja, kedaulatan rakyat sebagai bagian dan demokrasi Pancasila tersebut, tidak cukup hanya dituangkan secara konsepsional dan perlu dilengkapi dengan segi operasionalnya. Dua segi tersebut secara simultan harus dijadikan indikator untuk menilai kadar demokrasi suatu negara, termasuk negara kita. Secara garis besar bahwa kedaulatan rakyat yang dikenal bangsa kita itu berbeda dengan bangsa lain di dunia. Kedaulatan rakyat di Indonesia berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila. UUD 1945 terdiri atas:
- Pembukaan dengan 4 alinea.
- Batang tubuh dengan XVI Bab dan 37pasal.
- Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Dalam Pembukaan saja terdapat kata kedaulatan rakyat yang tersurat dalam alma IV, dan ditemukan pula di Pokok Pikiran ke-3 Pembukaan UUD 1945, sedang Kedaulatan Rakyat menurut Pancasila terdapat di sila ke-4. Pada batang tubuh UUD 1945 kedaulatan rakyat terdapat di pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 3, sedang pelaksanaan kedaulatan rakyat diatur pasal 3 (MPR), pasal 19-22 B (DPR), pasal 37 (perubahan UUD). Secara implisit sistem pemerintahan negara berpegang kepada tujuh prinsip (dalam penjelasan UUD 1945) yang dapat menunjukkan keterkaitannya dengan konsep kedaulatan Rakyat bagi negara Republik Indonesia.
Sebagai uraian akhir dapat ditegaskan di sini, bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah secara jelas dan lengkap memuat prinsip-prinsip kedaulatan rakyat atau lebih luas lagi prinsip-prinsip demokrasi termasuk di dalamnya pengakuan kedaulatan rakyat sebagai bagian dan hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini rakyat tidak menyerahkan hak-haknya kepada (penguasa) negara. Hak-hak itu tetap utuh ada pada rakyat. Dengan perkataan lain, hak asasi manusia di Indonesia dipertahankan melalui kedaulatan rakyat. Rakyat ikut serta dalam sistem pemerintahan negara, yaitu melalui wakil-wakilnya. Apa saja kekuasaan/ wewenang rakyat itu dan bagaimana tata caranya, itulah yang disebut dengan demokrasi, tepatnya demokrasi Pancasila. Apabila dikaitkan dengan teori kedaulatan, jelas bahwa kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak mengacu kepada salah satu teori yang ada, tetapi merupakan gabungan dan teori kedaulatan hukum. Hal ini disebabkan oleh motivasi yang melatar belakangi berdirinya bangsa dan negara Indonesia, yang muncul melalui proses perjuangan yang panjang dengan titik kulminasinya pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bahwa setelah ditetapkannya UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana Peradilan Militer berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, yang sebelumnya sepenuhnya berada di bawah kendali Markas Besar TNI, membuat peradilan militer semakin independen dan imparsial, terbebas dan campur tangan komando. Secara umum dapat dikatakan bahwa pengadilan umum tidak tepat untuk mengadili tindak pidana (baik pidana umum maupun pidana militer) yang dilakukan oleh prajurit. Untuk itu dibutuhkan suatu pengadilan militer yang terpisah untuk menegakkan standard disiplin militer secara khusus di dalam Angkatan Bersenjata karena militer dianggap sebagai komuniti khusus, yang mempunyai disiplin khusus, yang mempertaruhkan nyawanya dan dipersiapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Bahwa asas-asas peradilan militer yaitu asas kesatuan komando, asas komandan bertanggungjawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer merupakan asas yang harus ada dalam sistem peradilan militer selain asas umum yang terdapat dalam peradilan umum. Apabila asas tersebut tidak berlaku maka fungsi komandan selaku Ankum/Papera juga tidak berlaku lagi atau peranannya akan berkurang. Dengan demikian juga, fungsi pembinaan yang dilakukan oleh komandan selaku Pembina disiplin akan berkurang atau sama sekali hilang dan ketaatan prajurit akan berkurang terhadap komandan. Selanjutnya apabila ketaatan berkurang maka disiplin prajurit juga akan berkurang. Dan apabila disiplin berkurang maka efisiensi, kesiapan dan efektifitas pasukan akan sulit dicapai.
Konsekuensi logisnya adalah bahwa hal tersebut akan mengganggu stabilitas keamanan negara yakni Pertahanan Keamanan (Hankam), Bahwa sistem peradilan militer yang seyogiyanya diterapkan di Indonesia adalah sistem peradilan militer yang sesuai dengan budaya militer Indonesia dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dimana Peradilan Militer masih tetap mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kejahatan militer dan kejahatan umum.
Konsekuensi logisnya adalah bahwa hal tersebut akan mengganggu stabilitas keamanan negara yakni Pertahanan Keamanan (Hankam), Bahwa sistem peradilan militer yang seyogiyanya diterapkan di Indonesia adalah sistem peradilan militer yang sesuai dengan budaya militer Indonesia dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dimana Peradilan Militer masih tetap mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kejahatan militer dan kejahatan umum.
Mengingat peradilan militer sudah berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, baik bersifat teknis yuridis maupun organisasi, administrasi dan finansial sehingga membuat peradilan militer sudah semakin bersifat independen dan akuntabel.