SUDUT HUKUM | Ada tiga teori pembuktian yaitu:
Teori pembuktian babas
Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim.
Teori pembuktian negatif
Dalam teori ini hakim terikat dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat negatif sehingga membatasi hakim untuk melakukan sesuatu kecuali yang diijinkan oleh undang-undang.
Teori pembuktian positif
Dalam teori ini diwajibkan untuk melakukan segala tindakan dalam pembuktian, kecuali yang dilarang dalam undang-undang.
Rujukan:
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty Cet IV, 1982).
- Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998).