SUDUT HUKUM | Sinkron menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti pada waktu yang sama, serentak, sejalan, sejajar, sesuai, selaras. Sinkronisasi peraturan perundangundangan dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan penyelarasan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu bidang tertentu agar materi
muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak tumpang tindih dan dapat saling melengkapi.
Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Sinkronisasi vertikal
Sinkronisasi vertikal dilakukan dengan melihat pelbagai perundang-undangan yang berbeda derajat, yang mengatur bidang kehidupan tertentu (yang sama). Perundang-undangan yang berbeda derajat dimaksudkan pada jenis peraturan perundang-undangan secara hierarki yang diatur di dalam hukumpositif.
Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kota.
Sinkronisasi vertikal yang meninjau pada taraf hierarki peraturan perundang-undangan, harus melihat fungsi dari setiap jenis peraturan perundang-undangan, sehingga penyelarasan akan menjadi lebih jelas. Contohnya yaitu Peraturan Pemerintah yang berada setingkat di bawah Undang-Undang merupakan peraturan yang dibentuk untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang.
Sejalan dengan fungsi Peraturan Pemerintah tersebut, A. Hamid S. Attamimi sebagaimana dikutip oleh Sorjono Soekanto dan Sri Mamudji dalam bukunya yang berjudul “Penelitian Hukum Normatif” menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah ialah semua materi undangundang yang perlu ‘dijalankan/diselenggarakan’ lebih lanjut, atau dengan kata lain perlu ‘diatur’ lebih lanjut.
- Sinkronisasi Horizontal
Dilakukan dengan melihat perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama. Sinkronisasi horizontal harus dilakukan secara kronologis, yaitu sesuai dengan urutan waktu ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Rujukan:
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2010,
- Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan,
- Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.