Penggelapan yang Dilakukan dalam Lingkungan Keluarga

SUDUT HUKUM | Penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga diatur dalam Pasal 376 KUHP, yang menyatakan : “ ketentuan Pasal 367 KUHP berlaku bagi Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diterangkan dalam bab ini. Menurut Pasal tersebut pada prinsipnya sama halnya dengan tindak pidana pencurian, maka tindak pidana penggelapan apabila dilakukan dalam lingkungan keluarga berlaku pula ketentuan yang termuat dalam Pasal 367 KUHP.

Penggelapan yang Dilakukan dalam Lingkungan Keluarga



  • Unsur Objektif :
  1. Memiliki Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
  2. Barang itu ada padanya atau dikuasainya bukan karena Tindak Pidana
  3. Hubungan Kerja secara pribadi
  4. Hubungan Kerja dalam mata pencharian atau profesinya
  5. Memperoleh upah uang
  6. Orang yang diberikan barang untuk disimpan
  7. Barang yang ada karena jabatannya
  • Unsur Subjektifnya:
  1. dengan sengaja dan melawan hukum.
  2. penggelapan dalam keluarga.