Penggelapan dengan Kualifikasi

SUDUT HUKUM | Tindak pidana penggelapan dengan kualifikasi diatur dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP. Pasal 374 KUHP yang menyatakan : “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”.

Pernyataan Pasal 374 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tndak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal tersebut adalah:

Penggelapan dengan Kualifikasi

  • Unsur Objektif :

  1. Memiliki Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
  2. Barang itu ada padanya atau dikuasainya bukan karena Tindak Pidana
  3. Hubungan Kerja secara pribadi
  4. Hubungan Kerja dalam mata pencharian atau profesinya
  5. Memperoleh upah uang

  • Unsur Subjektifnya:

  1. Dengan Sengaja
  2. Melawan Hukum.