Pengertian Perbandingan Hukum

SUDUT HUKUM | Istilah asing mengenai perbandingan hukum, antara lain: comparative law, comparative jurisprudence, foreign law (Inggris), droit compare (Prancis), rechtsvergelijking (Belanda), dan rechtsvergleichung atau vergleichende rechlehre (Jerman).
Istilah yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah istilah perbandingan hukum, karena istilah ini akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia pada umumnya dan juga pakar hukum Indonesia lebih cenderung menggunakan istilah ini.
Pengertian perbandingan hukum menurut para ahli yaitu sebagai berikut: W. Ewald mengatakan, perbandingan hukum adalah suatu studi atau kajian perbandingan mengenai konsepsi-konsepsi intelektual (intellectual conceptions) yang ada di balik institusi/lembaga hukum yang pokok dari satu atau beberapa sistem hukum asing.
Konrad Zweigert, sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Perbandingan Ilmu Hukum” memberikan definisi dari perbandingan hukum yaitu suatu perbandingan terhadap semangat, model atau institusi hukum dari sistem hukum yang berbeda, untuk mencari solusi terhadap beberapa persoalan hukum serupa yang terjadi di berbagai sistem hukum.
Perbandingan hukum menurut Munir Fuady, yaitu:

Suatu pengetahuan atau metode mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu sistem hukum, dengan meninjau kaidah dan/atau aturan hukum dan/atau yurisprudensi serta pendapat ahli yang kompeten dalam berbagai sistem hukum tersebut, untuk menemukan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan, sehingga dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan dan konsep-konsep tertentu, dan kemudian dicari sebab-sebab timbulnya persamaan dan perbedaan secara historis, sosiologis analitis dan normatif.


Pengertian perbandingan hukum secara sederhana menurut penulis yaitu suatu metode dan/atau ilmu mempelajari hukum dengan cara melihat, meninjau dan/atau mempelajari kaidah hukum atau aturan hukum dalam berbagai sistem hukum.
Rujukan:
  1. Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2013,
  2. Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2010.