Pengertian Mediasi Penal

SUDUT HUKUM | Mediasi penal (penal mediation) sering juga disebut dengan berbagai istilah, antara lain : “mediation in criminal cases” atau ”mediation in penal matters” yang dalam istilah Belanda disebut strafbemiddeling, dalam istilah Jerman disebut Der Außergerichtliche Tatausgleich” (disingkat ATA) dan dalam istilah Perancis disebut ”de mediation penale”. Karena mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka mediasi penal ini sering juga dikenal dengan istilah ”Victim Offender Mediation” (VOM), Tate Opfer Ausgleich (TOA), atau Offender victim Arrangement (OVA). Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau ”Alternative Dispute Reso-lution”; ada pula yang menyebutnya “Apropriate Dispute Resolution”.

Pengertian Mediasi Penal


ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata, tidak untuk kasus-kasus pidana. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu:
  • Proses informal (Informal Proceeding – Informalitat):. Mediasi penal merupakan suatu proses yang informal, tidak bersifat birokratis, menghindari prosedur hukum yang ketat.
  • Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak (Active and Autonomous Participation – Parteiautonomie/Subjektivierung).

Para pihak (pelaku dan korban) tidak dilihat sebagai objek dari prosedur hukum pidana, tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggungjawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat. Mereka diharapkan berbuat atas kehendaknya sendiri. Mediasi penal lebih berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu: menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebutuhan-kebutuhan konflik terpecahkan, ketenangan korban dari rasa takut.

Usaha-usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi kejahatan. Tidak hanya menggunakan sarana Penal atau Hukum Pidana saja. Tetapi juga dapat dengan menggunakan sarana Non-Penal. Usaha-usaha non penal ini misalnya penyantunan dan pendidikan sosial warga masyarakat, penggarapan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama dan sebagainya, peningkatan usahausaha kesejahteraan anak remaja, kegiatan patroli dan pengawasan lainnya secara kontinyu oleh polisi dan aparat keamanan lainnya. Menurut G.Peter Hoefnegals kebijakan kriminal dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dapat ditempuh dengan:
  • Penerapan hukum pidana (criminal law application).
  • Pencegahan tanpa pidana (prevention with punishment).
  • Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment mass media).