Pengertian Hukum Perdata Formil dan Materiil

SUDUT HUKUM | Pengertian hukum perdata formil dan materiil

Hukum perdata materiil Adalah suatu kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum tentang hak dan kewajiban keperdataan antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Contoh:
Dalam sewa menyewa, hutang piutang, jual beli diatur dalam KUHPerdata, dalam perjanjian jaminan yang diatur dalam pasal 1150-1160 KUHPerdata tentang gadai, UU no 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan dll.

Hukum perdata formil adalah Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman apabila terjadi pelangaran terhadap hak-hak keperdataan seseorang sesuai dengan hukum perdata materiil yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk menjamin tegaknya hukum perdata materiil.
Contoh : HIR dan RBG