Pengertian Hak Konstitusional

SUDUT HUKUM | Istilah konstitusi berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu politeia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “constitution”, bahasa Belanda “contitue‖, bahasa latin “constitutio/contituere”, bahasa Prancis “contiture”, bahasa Jerman “verfassung”. Konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar dan merupakan norma hukum tertinggi yang biasanya dikodifikasikan dalam bentuk dokumen tertulis meskipun dari sisi bentuk perumusannya tidak selalu terdokumentasikan dalam bentuk tertulis namun ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.

Menurut K.C.Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Jimlly Ashidiqie menjelaskan bahwa konstitusi merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah berbentuk negara.
Konstitusi sangat penting bagi setiap bangsa dan negara, dalam buku Corpus Juris Scundum volume 16, konstitusi dirumuskan sebagai berikut:“A constitution is the original law by which a system of goverment is created and set up, and to which the branches of goverment must look for all their power and authority.” Konstitusi juga dapat diartikan: “A contitution as a from of social contract joining the citizens of the state and defining the state itself”.

Aristoteles membedakan konstitusi berdasarkan klasisfikasinya, klasifikasi konstitusi tergantung pada (i) the end pursued by stastes, and (ii) the kind of authority exercised by their goverment. Tujuan tertinggi dari negara adalah a good life, dan hal ini merupakan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat. Aristoteles membedakan antara konstitusi yang benar (right contitution) dan tidak baik (wrong contitution). Artinya apabila kontitusi itu dibuat dengan tujuan mewujudkan kepentingan bersama maka konstitusi itu benar dan apabila kontitusi itu bersifat menindas maka itu adalah konstitusi yang salah.

Konstitusionalisme merupakan paham dimana konstitusi dijadikan sebagai panduan dalam segala aktivitas kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Konstitusionalisme menjadikan konstitusi sebagai poros dari hubungan-hubungan sosial, ekonomi, politik dan lingkungan. Carl J. Friedrich dalam bukunya berjudul “Constutional Goverment and Democracy: Theory and Practice in Europe and America (1967)” berpendapat:

Konstitusi adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksudkan untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam konstitusi.

Selain bersifat yuridis konstitusi juga memiliki makna sosiologis dan politis. Artinya konstitusi mencerminkan kehidupan sosial-politik pada suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan (die politische verfassung als gesellschaftliche wirklichkeit). UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari jati diri bangsa Indonesia secara utuh dan mengandung cita-cita luhur. Pandangan hidup Bangsa Indonesia tersebut termaktub dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara hadir sebagai ‗filosofische grondslag‟ dan common platfroms‟ atau ‗kalimantun sawa guna menjamin kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah pluralisme dan kemajemukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. Pancasila sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi dasar-dasar filosofis dalam penyusunan UUD 1945. Setiap negara harus punya keyakinan bersama bahwa dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan atas „rule of the game‟ atau biasa disebut the rule of law. Artinya hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.

Pada prinsipnya konstitusi modern memuat pengaturan dan pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited goverment. William G. Andrews menjelaskan Under contitutionalism, two types of limitations impinge on goverment. „power procsribe and procedurs prescribed. Pada dasarnya konstitusi mengatur mengenai dua hal pokok yaitu hubungan antara negara dengan warga negara dan yang kedua mengatur mengenai hubungan lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.

Fungsi konstitusi menurut Jimlly Ashidiqie, yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, (b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara, (d) menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme, tetapi dari pihak lain, (e) memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan. (f) sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik dari rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ kekuasaan negara. (g) sebagai simbol pemersatu (symbol of unity), lambang identitas dan keagungan bangsa (majesty of the nation), dan puncak atau kehikmatan upacara (center of ceremony). Tujuan akhir konstitusi berdasarkan fungsi-fungsi tersebut adalah untuk menjamin hadirnya peran negara sebagai organisasi rakyat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan, dalam menjalankan kekuasaannya negara mempunyai kewenangan dan batasan yang diberikan oleh konstitusi.

Teori kepentingan memandang bahwa fungsi dari sebuah hak adalah untuk memperluas kepentingan dari pemegang hak. Menurut teori ini, seseorang memiliki sebuah hak bukan dikarenakan ia memiliki pilihan, tapi dikarenakan kepemilikan menjadikan si pemilik dalam keadaan lebih baik. Berdasarkan teori ini eksistensi hak bukanlah sebatas pernyataan yang diakibatkan oleh rasio. Singkatnya, hadir kepentingan semata sudah dipandang cukup. Teori ini tidak mengenal batasan atas apa yang berhak untuk menjadi kandidat sebagai pemegang hak (right holder) karena teori melihat semua orang mempunyai kepentingan. Berbeda dengan teori kehendak yang memberikan pengertian atas hak sebagai sesuatu yang hanya ada bila ada pemegang hak yang jelas dan memiliki kewenangan untuk menggunakan atau melepaskannya.

Berdasarkan definisi dari beberapa ahli tersebut hak konstitusional dapat diartikan sebagai hak yang diamanatkan dan dijamin oleh konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh O. Hood Philips, Paul Jackson, dan Patriacia Leopard dalam The Constitusional law of a state is the law relating to the constituion of that state, maka penting sekali untuk memahami hukum, negara dan konstitusi secara bersamaan. Pada pokoknya, konstitusi itu mendahului organisasi negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Thomas Paine A constitution is not the act of a goverment, but of a people constituting a goverment, and a government without a constitution is power without right.

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tercantum di dalam Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan ―Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukummaka konstitusi dan undang-undang harus menjamin adanya:
  • Perlindungan HAM
  • Peradilan Yang Bebas, dan
  • Asas Legalitas.

Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam bentuk pengakuan HAM, adanya peradilan yang independen yang tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintah harus dilaksanakan dengan atas dasar hukum. Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara karena hak warga negara hanya berlaku bagi warga negara, sedangkan hak asasi manusia berlaku universal. Hak asasi manusia yang terkandung di dalam UUD 1945 dapat dikatakan hak konstitusional warga negara Indonesia. Artinya hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia yang harus dilindungi secara penuh oleh negara karenanya sebagai manusia. Inilah yang membedakan antara hak asasi manusia (the human rights) dengan pengertian hak warga negara (the citizen‟s rights).

Hak konstitusional (constitutional right) menurut Prof. Jimly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD NRI 1945. Pasca amandemen UUD 1945 telah memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai materi pokok. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar hak konstitusional warga negara yang melahirkan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya. Sebagai negara hukum salah satu unsur mutlak yang harus ada adalah pemenuhan hak-hak dasar manusia (basic right) dan adanya perlindungan hak asasi manusia. Jaminan perlindungan HAM dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi bermakna bahwa negara pun dilarang melakukan pelanggaran HAM dan bahkan tugas utama perlindungan HAM adalah pada negara. Oleh karena itu tugas utama negara yang memperoleh monopoli kekuasaan dari rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi adalah untuk memenuhi dan melindungi HAM.
Perkembangan HAM dan paham konstitusionalisme melahirkan dokumen konstitusi modern yang pada umumnya memuat jaminan perlindungan dan pemajuan HAM. Jaminan HAM dalam konstitusi bermakna bahwa HAM tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan hukum yang lebih rendah, sebaliknya semua aturan hukum yang lebih rendah harus tunduk pada konstitusi. Hak asasi manusia sebagai hak konstitusional warga negara menjamin hak-hak dasar bagi setiap warga negara namun hak ini juga dibatasi oleh hak-hak oranglain dan diimbangi dengan kewajiban warga negara. Seperti contoh hak individu seseorang dibatasi oleh hak bersama atau komunal yang melibatkan orang banyak.

Hak konstitusional berbeda dengan hak legal. Hak konstitusional merupakan hakhak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak legal lahir berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Pasca amaneden UUD 1945 HAM di Indonesia telah diakui secara lengkap dan memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik. Hak asasi manusia dan hak warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “Contitusional Rights”. Pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

Berdasarkan pengertian hak konstitusional dari beberapa ahli diatas dapat disimpulkan bahwa hak konstitusional merupakan hak yang paling mendasar dan paling tinggi karena lahir dari kesadaran sebuah bangsa akan kesamaan nasib dan cita-cita bersama. Hak konstitusional warga negara harus dijamin, dilindungi, dan hormati oleh seluruh organisasi kekuasaan negara.