Pengakuan yang Dapat Dipisahkan

SUDUT HUKUM | Pengakuan yang dapat dipisah yaitu keterangan tambahan yang berkualifikasi atau klausul. Keterangan tambahan berkualifikasi atau berklausul yang dapat dipisah dari pengakuan, apabila keterangan tambahan itu bersifat membebaskan atau pembebasan dari dalil dan tuntutan gugatan. Klausul merupakan bantahan yang bersifat membebaskan tergugat dari tuntutan.

Dalam pasal 1924 ayat (2) KUH Perdata memberikan wewenang kepada hakim untuk memisah pengakuan dari klausul.

Tetapi pasal ini mengatakan, apabila keterangan yang bersifat pembebasan yang diajukan itu palsu. Akan tetapi syarat itu dianggap tidak mutlak. Asal keterangan tambahan itu, benar-benar bersifat dan bertujuan membebaskan diri, hakim berwenang melakukan pemisahan, sedangkan masalah pakah keterangan itu atau tidak baru dapat dibuktikan dalam proses pemeriksaan.