Otonomi Daerah

SUDUT HUKUM | Istilah Otonomi Daerah secara etimologis dapat diartikan sebagai pemerintahan sendiri. Istilah otonomi menurut Syafrudin, bahwa kebebasan atau kemandirian tetapi bukan berarti kemerdekaan. Kebebasan terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan. UU Nomor 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Otonomi Daerah

Hak, wewenang dan kewajiban dimaksud secara tegas dinyatakan dalam ketentuan pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan yang menyatakan bahwa:

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum, mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”. Pada dasarnya Otonomi Daerah dapat dilaksanakan oleh negara yang menerapkan asas desentralisasi, yakni penyerahan sebagian urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah dalam mengurus rumah tangganya secara mandiri sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah pusat.

Dikemukakan Logemann tentang pengertian otonomi daerah, bahwa kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberikan kesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala macam kekuasaannya untuk mengurus kepentingan umum. Meskipun demikian, dalam mengatur segala kepentingan harus pula berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah perubahan kedua UUD 1945, disebutkan pada pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia 1945 semula berbunyi bahwa, “pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara, dan hak asal-usul dalam Daerah yang bersifat istimewa”, saat ini diubah menjadi:

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  • Gubernur, Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih secara Demokratis.
  • Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
  • Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  • Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.