Kekuatan Testimonium De Auditu

SUDUT HUKUM | Terkadang saksi de auditu pada suatu ketika sangat penting (indispensability) untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus. Maka dalam hal tertentu, perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yang membenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti. Salah satu alasan eksepsional yang dapat dibenarkan dalam Common Law, apabila saksi utama yang mengalami, melihat, dan mendengar sendiri meninggal dunia, dan sebelum ia meninggal menjelaskan segala sesuatu peristiwa atau kepada seseorang. Dan peristiwa yang dipermasalahkan tidak dapat terungkap tanpa ada penjelasan dari seseorang yang mengetahuinya, maka dalam kasus yang demikian secara eksepsional dapat dibenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti.

Dalam penerapannya di peradilan perlu dilihat variabel yang mendasari sejauh mana kekuatan testimonium de auditu dalam praktik peradilan. Secara umum ditolak sebagai alat bukti Keterangan saksi yang bersumber dari cerita atau keterangan yang disampaikan orang lain kepadanya berarti berada di luar kategori keterangan saksi yang dibenarkan pasal 171 HIR, pasal 1907 KUH Perdata.

Kekuatan Testimonium De Auditu

Tidak diterimanya saksi de auditu sebagai alat bukti merupakan aturan umum yang masih dianut para praktisi sampai sekarang. Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari sumber pengetahuan sebagaimana yang digariskan pasal 171 ayat (1) HIR dan pasal 1907 ayat (1) KUH Perdata, tidak diterima sebagai alat bukti.

Sudikno berpendapat, pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan karena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Dengan demikian maka saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perlu dipertimbangkan.

Subekti juga berpendapat hal yang sama, antara lain mengatakan bahwa saksi de auditu sebagai keterangan yang didasarkan pada pandangan dari orang lain tentang sesuatu, “tidak ada harganya sama sekali”. Namun hakim tidak dilarang memeriksanya dalam sidang pengadilan. Bahkan terkesan dapat membenarkan penerapannya secara eksepsional untuk menerima keterangan saksi de auditu apabila mereka terdiri dari beberapa orang, dan keterangan yang disampaikan langsung mereka dengar dari tergugat atau penggugat sendiri.

Testimonium de auditu bukan merupakan pendapat atau persangkaan yang didapat secara berpikir, maka dari itu tidak dilarang. Tetapi bahwa yang harus dikemukakan saksi adalah suatu kenyataan, maka pengadilan dapat mempergunakannya untuk menyusun suatu alat bukti berupa persangkaan.

Karena undang-undang tidak melarang hakim untuk menyimpulkan adanya persangkaan dari keterangan pihak ketiga yang disampaikan kepada saksi. Memang diakui, jarang ditemukan putusan yang mengkonstruksikan kesaksian de auditu sebagai alat bukti persangkaan, tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali.

Berdasarkan pasal 1922 KUH Perdata, pasal 173 HIR, hakim diberi kewenangan untuk mempertimbangkan sesuatu apakah dapat diwujudkan sebagai alat bukti persangkaan, asalkan hal itu dilakukan dengan hati-hati dan saksama. Hanya saja menurut pasal ini yang dapat dijadikan sumber atau landasan alat bukti persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang ialah dari saksi bantahan atau akta. Dengan demikian persangkaan yang disimpulkan dari de auditu agar tidak melanggar undanng-undang, maka harus dibantu landasan dari sumber lain yaitu akta ataupun bantahan (jawaban duplik).

Dari penjelasan di atas, pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Pada umumnya sikap praktisi hukum secara otomatis menolaknya tanpa analisis dan pertimbangan yang argumentatif.