Kedaulatan Rakyat Menurut Pancasila Dan UUD 1945

SUDUT HUKUM | Pengertian demokrasi meliputi cakupan yang lebih luas daripada kedaulatan rakyat. Istilah yang disebut terakhir ini adalah segi material demokrasi. Bagi Negara Indonesia, perbedaan antara demokrasi dalam arti material dan formal tersebut dapat diamati dan kata-kata dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 :“… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 ini merupakan prinsip apa yang dinamakan “Demokrasi Pancasila” Dinamakan Demokrasi Pancasila karena berdasarkan pada lima sila Pancasila secara bulat utuh (sebagai landasan idiil dan tentu saja dengan sendirinya berdasar kepada UUD 45 sebagai landasan konstitusional).

Kedaulatan Rakyat Menurut Pancasila Dan UUD 1945

Demokrasi Pancasila meliputi segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Artinya demokrasi yang dimaksud tidak saja meliputi demokrasi politik, namun juga demokrasi di bidang ekonomi dan sosial, sebagaimana dapat di perhatikan dalam pasal 27-32 dan pasal 34 UUD 1945. Reaksi yang sama dengan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 juga ditemukan pada Pokok Pikiran ke-3 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tentang negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Kata “berkedaulatan rakyat” di atas menunjukkan demokrasi dalam arti materialnya, sedangkan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” atau “kerakyatan dan permusyawaratan” mengandung pengertian demokrasi material itu dilaksanakan. Tata cara yang dimaksud antara lain dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 3 UUD 1945, yakni dengan suara terbanyak. Pengertian suara terbanyak di sini identik dengan kewajiban melakukan voting. Istilah “kerakyatan” di atas menunjukkan, bahwa segala sesuatu berasal dan rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat. Kata “perwakilan” menunjukkan bahwa demokrasi yang dianut bangsa Indonesia pada dasarnya dilaksanakan melalui wakil-wakil rakyat.
“Hikmat kebijaksanaan” berarti kearifan dalam mengambil keputusan melalui permusyawaratan. Kearifan inilah yang memimpin seseorang dalam mengambil keputusan bersama di atas kepentingan perorangan/golongan. “permusyawanahan” menunjukkan adanya pembicaraan dan wakil-wakil rakyat yang ingin memperoleh keputusan atau kesepakatan bersama secara arif bijaksana mengenai suatu masalah. Istilah yang lazim dipakai untuk itu ialah “bermusyawarah untuk mencapai mufakat”. Juga telah disinggung sebelum bahwa sistem pemerintahan negara dapat menjadi indikator teori kedaulatan apa yang dianut negara tersebut. Demikian pula apabila kita menyatakan, bahwa. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, dapat diketahui dan salah satu indikator itu. Dalam UUD 1945 dinyatakan, bahwa sistem pemerintahan negara berpegang kepada tujuh prinsip, yaitu:
  • Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechs taat).
  • Sistem konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
  • Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah Majelis.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Dalam uraian selanjutnya tidak akan disinggung tujuh prinsip itu satu demi satu. Berikut ini diberikan gambaran secara umum dan singkat atas tujuh prinsip tersebut, yang dapat menunjukkan keterkaitannya dengan konsep kedaulatan rakyat bagi negara Republik Indonesia. Jika mengacu pada teori-teori perjanjian seperti yang telah diuraikan di muka negara Indonesia ini sebenarnya juga didirikan oleh rakyat dengan suatu “perjanjian”. Perjanjian yang dimaksudkan melalui suatu proses perjuangan yang panjang, yang kemudian mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Dengan perantaraan pejuang-pejuang bangsa itu pula, satu hari kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945. Undang-Undang Dasar ini memuat hukum dasar yang tertulis. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber dan segala sumber hukum yang meliputi pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum, cita-cita moral yang mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, kehidupan kemasyarakatan, keagamaan sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Pancasila. Pancasila yang menjiwai Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan terinci dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok-pokok pikiran dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal dan Batang Tubuh UUD 1945. Apa yang dicantumkan dalam UUD 1945 inipun hanya berupa aturan-aturan pokok, yang mempunyai garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Dalam hal in ketentuan dalam UUD 1945 perlu dikonkretkan lagi dalam produk hukum yang lebih rendah tingkatannya. Tata urutan peraturan perundang-undangan ini dimuat dalam UU No. 10 tahun 2004.
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan itu berlaku asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tinggi, maka semua peraturan yang lebih rendah itu harus tunduk kepadanya. Telah disinggung sebelumnya, bahwa berbeda dengan teori Jean Jacques Rosseau, bagi bangsa Indonesia, kedaulatan rakyat ini dipercayakan pelaksanaannya kepada suatu badan perwakilan yang kita sebut Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).
Pembukaan UUD 1945 menyatakan tentang Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang kemudian dalam Pokok Pikiran ke3 dan Pembukaan yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 diulangi lagi dan kemudian ditegaskan dengan kata-kata “Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/ perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.” Kita mengetahui bahwa Pokok Pikiran ke-3 yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak lain adalah sila ke-4 dan Pancasila. Keberadaannya tidak dapat dilepaskan dan keseluruhan sila-sila Pancasila. Artinya, apabila kita membicarakan konsep kedaulatan rakyat menurut UUD 1945, maka dengan sendirinya kita berbicara tentang konsep kedaulatan rakyat menurut Pancasila, demikian pula sebaliknya. Di atas telah dikemukakan, bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat Indonesia. Dengan demikian, rakyat memiliki sepenuhnya hak-haknya. Tentu saja mengingat jumlahnya yang demikian besar, rakyat tidak mungkin dapat melaksanakan kekuasaannya itu. Untuk itulah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
Berbeda dengan teori kedaulatan John Locke seperti telah disinggung sebelumnya, hak untuk berdaulat dan rakyat itu tidak dapat dikatakan hilang. Hak itu hanya didelegasikan pelaksanaannya kepada MPR. Perlu diingat, bahwa anggota MPR berasal dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dan perwakilan setiap daerah propinsi (DPD) yang dipilih melalui pemilu yang sama dengan DPR. Dengan demikian secara teoritis, cukup logis dikatakan bahwa MPR merupakan penjelmaan seluruh bangsa Indonesia. Karena mereka yang duduk di MPR dan DPR (keduanya merupakan lembaga perwakilan rakyat) merupakan wakil-wakil rakyat, sehingga mereka harus mengetahui dan kemudian meyalurkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Jika mereka gagal, rakyat dapat menggunakan kedaulatannya untuk tidak lagi memilih organisasi sosial politik yang mewadahi wakil rakyat itu dalam pemilihan umum yang akan datang. Kedaulatan itu harus diwujudkan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk itu perlu ada pihak yang diberi mandat untuk menjalankan pemerintahan, sehingga tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai. Dalam rangka, mewujudkan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat UUD Negara RI tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A UUD 1945). Hal ini setelah dipelajari, ditelaah, dan dipertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 UUD 45 MPR-RI mengubah dan / atau menambah pasal 6, pasal 6A, pasal 7A 7B 7C dan pasal 8 ayat 1,2 tentang Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam kerangka inilah MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum oleh rakyat. Di atas telah disebutkan, bahwa agar kekuasaan tidak cenderung disalahgunakan perlu diadakan pembatasan-pembatasan. Presiden sebagai pemegang mandat pun diberi pembatasan-pembatasan kekuasaan. Pembatasan yang paling utama tercantum dalam Undang-Undang Dasar yang telah ditetapkan sendiri oleh MPR (pasal 4 ayat 1 UUD 45) Apabila Presiden dipandang tidak bekerja sesuai dengan UUD (contoh: melakukan korupsi), maka MPR dapat mengadakan sidang istimewa meminta pertanggungjawabannya.
Mekanisme untuk mengadakan sidang istimewa ini memang diajukan terlebih dahulu oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi (pasal 7B UUD 45) karena lembaga yang disebut terakhir inilah yang sesungguhnya menjalankan fungsi perwakilan rakyat itu terus menerus sepanjang tahun. Mengingat separuh anggota MPR adalah anggota DPR, maka usul untuk mengadakan sidang istimewa ini (secara teoritis) tentu sangat besar kemungkinannya untuk dikabulkan oleh MPR.

DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, walaupun secara hirarkis berada setingkat dengan presiden, memiliki kedudukan dan peranan yang amat strategis dalam rangka perwujudan kedaulatan rakyat. Presiden memerlukan kerja sama DPR dalam menetapkan undang-undang. Salah satu materi yang teramat penting yang ditetapkan dengan undang-undang (berarti harus di setujui oleh DPR) adalah berkenaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Memang pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara secara terinci dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi hasil pemeriksaan tersebut wajib diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E ayat 2 UUD 1945). Bentuk perwujudan lainnya dan kedaulatan rakyat tampak pada saat undang-undang dasar akan diubah atau diganti. Akses ke arah perubahan dan penggantian itu terdapat dalam pasal 37 UUD 1945. MPR telah melakukan Amandemen UUD 1945 itu terwujud secara bertahap dan tahun 1999-2002 sebanyak empat kali masing-masing: disahkan 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 10 Nopember 2001, dan 10 Agustus 2002. Apa yang digambarkan di atas paling tidak telah memenuhi ciri-ciri hirarki negara berkedaulatan rakyat (demokrasi) dengan ciri:
  1. Negara hukum,
  2. Pemerintahan yang di bawah kontrol nyata masyarakat,
  3. Pemilihan umum yang bebas,
  4. Prinsip mayoritas, dan
  5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis,

Ciri yang kelima tidak lain berkenaan dengan hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan seterusnya. Dalam UUD 1945 secara jelas hak-hak demikian dijamin secara konstitusional (pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 45). Hak-hak asasi manusia ini juga mempunyai landasan idilnya, yakni Pancasila.

Sebagai uraian akhir dapat ditegaskan di sini, bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah secara jelas dan lengkap memuat prinsip-prinsip kedaulatan rakyat atau lebih luas lagi prinsip-prinsip demokrasi, termasuk di dalamnya pengakuan kedaulatan rakyat sebagai bagian dan hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini rakyat tidak menyerahkan hak-haknya kepada (penguasa) negara. Hak-hak itu tetap utuh ada pada rakyat.

Dengan perkataan lain, hak asasi manusia di Indonesia dipertahankan melalui kedaulatan rakyat. Rakyat ikut serta dalam sistem pemerintahan negara, yaitu melalui wakil-wakilnya. Apa saja kekuasaan/ wewenang rakyat itu dan bagaimana tata caranya, itulah yang disebut dengan demokrasi, tepatnya demokrasi Pancasila. Apabila dikaitkan dengan teori-teori kedaulatan, jelas bahwa kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak mengacu kepada salah satu teori yang ada, tetapi merupakan gabungan dan teori kedaulatan hukum. Hal ini disebabkan oleh motivasi yang melatar belakangi berdirinya bangsa dan negara Indonesia, yang muncul melalui proses perjuangan yang panjang dengan titik kulminasinya pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dasar negara Pancasila dan menurut UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Lembaga MPR negara ini diberi wewenang utama mengubah dan menetapkan dan melantik Kepala Negara (Presiden) serta memberhentikan Presiden menurut UUD dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Di samping itu, terdapat pula lembaga-lembaga tinggi negara lainnya yang setingkat dengan Presiden. Masing-masing lembaga mempunyai tugas mengemban kedaulatan rakyat pula.
Kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini secara lebih konkret dilaksanakan melalui berbagai produk hukum, seperti UU, dan peraturan lainnya mulai dan undang-undang sampai dengan keputusan Kepala Dati II. Masalahnya tentu saja, kedaulatan rakyat sebagai bagian dan demokrasi Pancasila tersebut, tidak cukup hanya dituangkan secara konsepsional dan perlu dilengkapi dengan segi operasionalnya. Dua segi tersebut secara simultan harus dijadikan indikator untuk menilai kadar demokrasi suatu negara, termasuk negara kita. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kedaulatan rakyat yang dikenal bangsa kita itu berbeda dengan bangsa lain di dunia. Kedaulatan rakyat di Indonesia berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila. UUD 1945 terdiri atas:
  • Pembukaan (preambule) dengan 4 alinea.
  • Batang tubuh dengan XVI Bab dan 37 pasal.
  • Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Dalam Pembukaan saja terdapat kata kedaulatan rakyat yang tersurat dalam alinia IV, dan ditemukan pula di Pokok Pikiran ke-3 Pembukaan UUD 1945, sedang Kedaulatan Rakyat menurut Pancasila terdapat di sila ke-4. Pada batang tubuh UUD 1945 kedaulatan rakyat terdapat di pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 3, sedang pelaksanaan kedaulatan rakyat diatur pasal 3 (MPR), pasal 19-22 B (DPR), pasal 37 (perubahan UUD). Secara implisit sistem pemerintahan negara berpegang kepada tujuh prinsip (dalam penjelasan UUD 1945) yang dapat menunjukkan keterkaitannya dengan konsep kedaulatan Rakyat bagi negara Republik Indonesia.

Kedaulatan rakyat yang kita kenal di Indonesia berbeda dengan kedaulatan rakyat versi Barat (menurut Montesquieu). Menurut versi Barat, kedaulatan rakyat dibagi menjadi 3 bagian kekuasaan yang terdiri dan kekuasaan:
  1. Legislatif (Pembuat UU / UUD) Parlemen
  2. Eksekutif (Pelaksana UU) Pemerintah
  3. Yudikatif (Pengawas pelaksanaan UU):

Di Indonesia pemisahan kekuasaan ini berlandaskan pada sila-sila Pancasila. Kedaulatan rakyat juga akan diartikan berbeda dengan demokrasi. Kedaulatan rakyat dipandang sebagai bagian dan istilah demokrasi.

Dalam negara yang menganut paham demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi berdasarkan nilai-nilai bangsa Indonesia serta bagaimana kedaulatan rakyat itu diwadahi baik tersirat dan tersurat dalam Pancasila dan UUD Tahun 1945 di Indonesia sehingga memiliki ciri khas.