Jenis-Jenis Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

SUDUT HUKUM | Konsep judicial review berasal dari negara-negara yang menganut supremasi konstitusi. Istilah judicial review itu sendiri merupakan istilah khas hukum tata negara Amerika Serikat yang artinya wewenang lembaga pengadilan untuk membatalkan setiap tindakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. Menurut Soepomo, di Belanda tidak dikenal istilah judicial review mereka hanya mengenal istilah hak menguji (toetsingensrecht). Judicial review merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim. Pengujian itu dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundangundangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Istilah pengujian peraturan perundang-undangan juga dapat dibagi berdasarkan subjek yang melakukan pengujian, objek peraturan yang diuji, dan waktu pengujian. Dilihat dari segi subjek yang melakukan pengujian, pengujian dapat dilakukan oleh hakim (toetsingsrecht van de rechter atau judicial review), pengujian oleh lembaga legislatif (legislative review), maupun pengujian oleh lembaga eksekutif (executive review).
Pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga kekuasaan kehakiman menurut Jimlly harus melihat ukuran pengujian dilakukan dengan menggunakan peraturan yang mana akan menimbulkan istilah yang berbeda. Jika ukuran pengujian itu dilakukan dengan menggunakan konstitusi sebagai alat pengukur maka pengujian tersebut sebagai constitutional review, tetapi jika norma yang diuji menggunakan undang-undang sebagai alat pengukurnya maka pengujian semacam itu disebut sebagai judicial review.
Indonesia mengatur ketiga pengujian tersebut. Pengujian oleh hakim (toetsingsrecht van de rechter atau judicial review) diatur baik sebelum maupun sesudah perubahan UUD NKRI 1945. Pengaturan mengenai pengujian peraturan perundang-undangan pada masa berlakunya UUD NKRI 1945, pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 14 Tahun 1970), yang mengatur pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Setelah perubahan UUD NKRI 1945, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang tetap merupakan kewenangan Mahkamah Agung, sedangkan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Mengenai hak menguji dalam prakteknya dikenal dua macam hak menguji (toetsingsrecht), yaitu:
  • Hak menguji formal (formele toetsingsrecht);dan
  • Hak menguji material (materiele toetsingsrecht)

Hak menguji formal adalah wewenang untuk menilai sesuatu produk legislatif seperti undang-undang, misalnya terjelma melalui cara-cara sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku ataukah tidak. Pengujian formal biasanya terkait dengan soal-soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya.
Hak menguji material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan menilai isi apakah suatu peraturan perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatanya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.
Pengujian material berkaitan dengan kemungkinan pertentangan isi muatan suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu peraturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum.
Pengujian peraturan perundang-undangan jika dipandang berdasarkan waktu pengujian, dibagi menjadi dua istilah yaitu review dan preview. Review berarti memandang, menilai, atau menguji kembali, yang berasal dari kata re dan veiw. Sedangkan pre dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya keadaan objek yang dipandang itu.
Dalam hubungannya dengan objek undang-undang, dapat dikatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan belum resmi atau memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum, dan saat ketika peraturan perundang-undangan itu sudah resmi menjadi peraturan perundang-undangan, adalah dua keadaan yang berbeda. Jika peraturan perundang-undangan itu sudah sah sebagai peraturan perundang-undangan, maka pengujian dapat disebut sebagai review. Akan tetapi, jika statusnya masih sebagai rancangan peraturan perundang-undangan dan belum diundangkan secara resmi sebagai peraturan perundang-undangan, maka pengujiannya tidak dapat disebut sebagai review, melainkan preview.