Hukum Operasi Kelamin dalam Islam

SUDUT HUKUM | Karena jenis kelamin yang dimiliki oleh seseorang adalah merupakan kodrat (ketentuan) Allah, maka dalam hukum Islam tidak diperbolehkan melakukan operasi perubahan kelamin.

Hukum Operasi Kelamin dalam Islam


Adapun dalil-dalil yang mengharamkan operasi ganti kelamin antara lain sebagi berikut:
1. Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13:

Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujarat: 13).

2. Al-Qur’an surat An-nisa’ ayat 119:

Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan anganangan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa: 119).

Di dalam kitab shafwatul bayan disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptan tuhan”, seperti mengebiri manusia, homo seksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, artinya orang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita atau sebaliknya.

3. Hadis nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadits lainnya dari Ibnu Mas’ud dan nilai hadisnya sahih:

Allah mengutuk wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu mata, yang dihilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (panggur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.

Hadits di atas menegaskan, bahwa apa yang telah diciptakan oleh Allah tidak boleh dirubah. Demikian pula seorang pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya tetapi karena lingkungan, menderita kelainan semacam kecenderungan seksnya yang menjadikan “banci” dengan berpakaian dan bertingkah laku yang berlawanan dengan jenis kelaminnya. Sebab pada hakikatnya organ/jenis kelaminnya normal tetapi psikisnya tidak normal. Dan Islam pun melarang seseorang berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelaminnya. Hal ini dilarang oleh agama berdasarkan hadits nabi:

Allah mengutuk wanita-wanita yang menyerupai pria-pria dan pria-pria yang menyerupai wanita-wanita.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum transeksual (operasi kelamin) dalam Islam adalah tegas hukumnya haram. Dalam hal ini, termasuk ikut menanggung dosa dilakukannya transeksual adalah semua pihak yang membantu pelaksanaannya, seperti dokter beserta tim medisnya dan lain-lain.

Ketidakbolehan atau haram hukumnya melakukan transeksual (operasi kelamin) juga ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juni 1980, keputusan nomor 1: Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan al-Quran surat an-Nisa’ ayat 119 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’.”

Berkaitan dengan transgender, maka upaya yang tepat dilakukan adalah mengembalikan kecenderungannya sesuai dengan jenis kelaminnya. Mengembalikan kecenderungan sesuai dengan jenis kelaminnya baik bagi transgender disebabkan faktor bawaan (hormon dan gen) serta factor lingkungan. Faktor bawaan, maka upaya yang dapat dilakukan dengan melakukan upaya-upaya medis dengan menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin.

Bahkan upaya medis dapat dilakukan secara preventif dengan melakukan pemeriksaan medis bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan. Bagi calon pasangan menikah yang sama-sama memiliki hormon yang lemah, maka dalam rangka kemaslahatan anak (keturunan) lebih baik jika tidak melanjutkan pernikahan. Penyimpangan faktor genetika dapat diterapi secara moral dan secara religius.
Sedangkan transgender yang disebabkan faktor lingkungan, pendekatanpendekatan keagamaan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran perlu dilakukan secara intensif dan melalui cara-cara yang bijak. Tindakan-tindakan yang menghakimi, memberikan stigma negatif, menyudutkan dan sebagainya harus dihindari dan tidak perlu dilakukan, karena akan lebih memperkuat keinginan untuk berperilaku menyimpang. Sebagaimana juga dikemukakan oleh Quraish Shihab; mengimbau agar umat tidak melakukan tindakan sewenangwenang terhadap kaum LGBT. Sebab, menurut dia, mereka adalah orang yang sedang dijangkiti penyakit dan membutuhkan pertolongan dan pengobatan dari umat.
Sedangkan mengenai orang yang lahir tidak normal organ kelaminnya, hukum melakukan operasi kelaminnya tergantung organ kelamin luar dan dalam, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  • Apabila seseorang memiliki organ kelamin dua/ganda, penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas jenis kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan organ kelamin yang satu dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Misalnya seseorang yang memiliki dua alat kelamin yang berlawanan, yaitu penis dan vagina, dan disamping itu juga memiliki rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas untuk jenis kelamin wanita, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk melakukan operasi mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin kewanitaannya.
  • Apabila seseorang yang memiliki organ kelamin yang kurang sempurna bentuknya, misalnya vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya. Demikian pula kalau seseorang memiliki penis dan testis, tatapi lubang penisnya tidak berada diujung penisnya (glas penis) tetapi dibagian bawah penisnya, maka ia pun baleh bahkan dianjurkan operasi untuk dibuatkan lubangnya yang normal.

Adapun dalil-dalil syar’i yang membenarkan tindakan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan kemudlaratan. Karena itu, apabila kemajuan tekhnologi kedokteran bisa memperbaiki kondisi kesehatan fisik dan psikis si banci alami/orang yang tidak memiliki organ kelamin yang sempurna melalui operasi kelamin, maka Islam membolehkan bahkan menganjurkan, karena akan tercapainya maslahah yang lebih besar daripada mafsadahnya.
  2. Kalau kebencian alami bisa dikategorikan sebagai “penyakit” maka wajib berikhtiyar untuk diobati, sebagaimana tersebut dalam hadits: Berobatlah hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit ialah penyakit tua.

Adapun hadits nabi yang melarang orang merubah ciptaan Allah sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain dari Ibnu Mas’ud di atas, apabila tidak membawa maslahah yang besar, bahkan mafsadah (mudlarat) lebih besar. Tetapi apabila merubah ciptaan Allah itu membawa maslahah yang besar dan menghindari mafsadah dan kemudlaratan, maka sangat dianjurkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka operasi kelamin yang dilakukan dalam rangka menyempurnakan alat kelamin, baik bagi yang memiliki alat kelamin ganda atau alat kelamin yang tidak sempurna, maka hukumnya dalam Islam boleh bahkan dianjurkan. Hal ini sangat beralasan, karena operasi kelamin yang dilakukan merupakan upaya untuk memperjelas identias kelamin bagi yang memiliki alat kelamin ganda dengan mematikan/menghilangkan alat kelamin yang tidak wajar/tidak seharusnya ada sesuai dengan kecenderungan yang lebih kuat, yaitu didasarkan kesesuaian alat kelamin dengan organ tumbuh di dalam. Demikian juga sebagai upaya menyempurnakan terhadap alat kelamin yang tidak sempurna. Operasi kelamin yang sedemikian merupakan upaya untuk penyempurnaan/perbaikan terhadap alat kelamin yang ada.