Good Governance

SUDUT HUKUM | Istilah ini lazim disebut dengan pemerintahan yang baik dan merupakan konsep yang belakangan digunakan dalam ilmu politik maupun administrasi publik. Dikemukakan Prof. Murtir Jeddawi, dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini dipandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma ini menekankan pada peranan manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan ekonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang dilakukan oleh pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas publik dan diciptakan pengelolaan manajerial yang bersih dari korupsi.
Lebih lanjut Murtir mengungkapkan, istilah governance disini diartikan sebagai mekanisme, praktik maupun tata cara pemerintah dan warga mengatur sumberdaya serta memecahkan masalah-masalah publik. Perbedaan paling pokok antara konsep “government”dan “governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa, sedangkan “pemerintahan” berarti peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan berbagai otoritas dimaksud. Sementara dalam governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.

Good Governance


Adapun unsur transparansi dan keterbukaan dalam konsep good governance yang dikemukakan Murtir, merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Transparansi dan keterbukaan perbuatan hukum publik oleh badan atau pejabat administrasi negara merupakan bentuk perlindungan hukum bagi rakyat. Dikatakan demikian, karena dalam hal badan atau pejabat administrasi negara membuat suatu kebijakan atau keputusan administrasi negara maka rakyat yang mempunyai kepentingan atas kebijakan atau keputusan tersebut harus mengetahui secara transparan atau terbuka.
Dikemukakan pula oleh Philipus dan kawan-kawan bahwa, good governance berkenaan dengan penyelenggaraan tiga tugas dasar pemerintah yaitu:

  • Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat.
  • Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sektor publik, sektor swasta dan masyarakat.
  • Memajukan sasaran ekonomi, sosial dan bidang lainnya dengan kehendak rakyat.
Dijelaskan pula bahwa konsep governance dalam masyarakat sering dirancukan dengan konsep government, padahal keduanya memiliki perbedaan. Konsep yang pertama (governance) lebih inklusif daripada government. Konsep “government” menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah), sedangkan “governance” melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, akan tetapi pihak yang terlibat sangat luas.
Penjelesan di atas diberi pula penekanan oleh Crince Le Roy, yang mengemukakan sebelas asas umum pemerintahan yang baik dalam lapangan hukum administrasi dan praktik pemerintahan di Belanda meliputi:

  • Asas kepastian hukum
  • Asas keseimbangan
  • Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
  • Asas bertindak cermat
  • Asas motivasi dalam setiap keputusan
  • Asas larangan mencampuradukkan kewenangan
  • Asas permainan yang layak
  • Asas keadilan atau kewajaran
  • Asas menanggapi penghargaan yang wajar
  • Asas meniadakan akibat keputusan yang batal
  • Asas perlindungan atas pandangan
Kuntjoro Purbopranoto melengkapi ke sebelas asas umum pemerintahan yang baik yang dikemukakan di atas dengan menambah asas lain dalam rangka mengadaptasi asas-asas umum pemrintahan. Kedua asas tambahan tersebut adalah asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.