Ganti Kerugian dalam PP Nomor 92 Tahun 2015

SUDUT HUKUM | Pemberian ganti kerugian yang diatur di dalam KUHAP telah memiliki aturan pelaksananya tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Salah satu substansi yang diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut yaitu mengenai ganti kerugian. Ketentuan mengenai ganti kerugian yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu untuk melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah tersebut. Pengaturan mengenai pelaksanaan ganti kerugian korban salah tangkap pada saat ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 ini merubah ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, khususnya ketentuan mengenai ganti kerugian.Ketentuan pelaksana ganti kerugian korban salah tangkap ini mengatur hal-hal yang bersifat tekhnis dalam ganti kerugian yaitu mengenai prosedur pengajuan tuntutan ganti kerugian, besaran ganti kerugian dan pembayaran ganti kerugian.

Khusus berkaitan dengan prosedur tuntutan ganti kerugian, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 pada pokoknya menentukan bahwa tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima atau 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan dalam hal tuntutan ganti kerugian diajukan terhadap yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan ganti kerugian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 ini juga menunjukkan bahwa pembayaran ganti kerugian dibebankan kepada Negara melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yaitu bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

Besaran nominal ganti kerugian yang diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yaitu sebagai berikut:
  • Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).