Dasar Hukum Memorandum of Understanding(MoU)

SUDUT HUKUM | Ketentuan khusus mengenaiMoU tidak ditemukan dalam berbagai ketentuan perundang – undangan, namun apabila kita memperhatikan substansi MoU, maka jelaslah bahwa di dalamnya berisi kesepakatan para pihak tentang hal–hal yang bersifat umum. Ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata ini isinya adalah tentang aturan yang mengatur mengenai syarat–syaratsahnya suatu perjanjian.

Salah satu syarat sahnya perjanjian itu adalah adanya konsensus para pihak, di samping itu yang dapat di jadikan dasar hukum pembuatan MoU adalah Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang–undangbagi mereka yang membuatnya”.

Asas kebebasan berkontrak, adalah suatu asas yang memberikan kebebasan

kepada para pihak untuk:

a. membuat atau tidak membuat perjanjian;

b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;

c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan

d. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.


Asas ini merupakan asas yang sangat penting dalam pembuatan MoU, karena asas ini memperkenankan para pihak, apakah itu, antara badan hukum ataupun individu dengan badan hukum atau individu dengan individu untuk melakukan atau membuat MoU yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan para pihak dalam MoUasalkan isinya tidak melanggar peraturanperundang-undang yang berlaku.