Arah Kebijakan Energi panas Bumi

SUDUT HUKUM | Pemerintah melalui menteri Energi Sumber Daya Mineral telah menentukan Pokok-pokok Kebijakan Energi Nasional meliputi, arah kebijakan energi minyak dan gas bumi, batubara, energi terbarukkan, energi terbarukkan bahan bakar nabati (BBN), panas bumi, energi terbarukan surya, PLT tenaga laut dan arah kebijakan energi terbarukan nuklir.

Lebih Khusus Pokok-pokok Kebijakan Energi Panas Bumi yaitu:

Arah Kebijakan Energi panas Bumi

  • Meningkatkan ekplorasi panas bumi dan membuat perkiraan biaya yang layak pada lokasi yang berbeda-beda.
  • Memastikan status tataguna lahan di hutan-hutan yang memiliki potensi panas bumi.
  • Mengkaji implementasi peraturan perundang-undangan di sektor panas bumi untuk mendekatkan sektor hulu dan hilir.
  • Melakukan penyempurnaan di dalam pengelolaan dan persyaratan tender panas bumi, yang antara lain meliputi : Pendelegasian kepada PLN untuk melaksanakan tender, pembagian resiko yang menguntungkan antara PLN dan pengembang, harga jual dan mekanismenya serta pembinaan untuk skala kecil dan penyehatan BUMN.
  • Meningkatkan kemampuan dalam negeri untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan industri pendukung kelistrikan.