Tuntutan dan Dakwaan

SUDUT HUKUM | Surat tuntutan atau dalam bahasa lain disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang memuat pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alatalat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar supaya Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh terdakwa/ penasehat hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan:
  1. Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis.
  2. Harus menggunakan susunan tata bahasa indonesia yang baik dan benar
  3. Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti.
  4. Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya.

Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka siding pengadilan.