SUDUT HUKUM | Prinsip pelaksanaan konsep Diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara, pelaksanaanya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana sseperti ganti rugi, kerja sosial atau pengawasan orang tua. Langkah pengalihan dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.
Tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut:
- Mencapai perdamaian antara korban dan anak,
- Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan,
- Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan,
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan
- Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Tujuan lain dalam proses pengalihan anak dari proses yustisial ke proses non-yustisial mempunyai urgensi dan relevansi sebagai berikut;
- Proses penyelesaian yang bersifat non-yustisial terhadap anak akan menghindarkan terjadinya kekerasan terpola dan sistematis, khususnya kekerasan psikologis terhadap anak oleh aparat penegak hukum. Terjadinya kekerasan terpola dan sistematis terhadap anak dalam proses pemeriksaan akan menimbulkan trauma yang sangat mendalam bagi anak. Oleh karenanya, penyelesaian yang bersifat non-yustisial melalui mekanisme Diversi terhadap anak justru akan menghindarkan anak dari terjadinya kontak antara anak dengan aparat penegak hukum.
- Melalui mekanisme Diversi anak tetap diberikan peluang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi melalui mekanisme yang lebih elegan menurut prespektif anak. Penyelesaian secara non-yustisial tidak dimaksudkan untuk membebaskan anak dari kemungkinan adanya pertanggungjawaban anak terhadap segala akibat perbuatannya. Oleh karenanya, melalui mekanisme Diversi akan diperoleh keuntungan ganda. Di satu sisi anak terhindar dari berbagai dampak negatif akibat kontak dengan aparat penegak hukum, sementara di sisi lain anak tetap dapat mempertanggungjawabkan akibat perbuatannyha tanpa harus terjadi tekanan terhadap mental anak.
- Mekanisme Diversi dapat dianggap sebagai mekanisme koreksi penyelenggaraan peradilan terhadap anak yang berlangsung selama ini. Mekanisme formal yang ditonjolkan dalam proses peradilan pidana termasuk terhadap anak sering menimbulkan dampak negatif yang demikian kompleks, sehingga menjadi faktor kriminogen yang sangat potensial terhadap tindak pidana anak.
- Sebagai pengalihan proses yustisial ke proses non yustisial, Diversi berorientasi pada upaya untuk memberikan pelayanan sosial kepada pelaku kejahatan, tetapi lebih dipandang sebagai korban yang membutuhkan berbagai layanan seperti, medis, psikologi, rohani. Oleh karena sifatnya yang demikian maka Diversi hakekatnya merupakan upaya untuk menghindarkan anak dari kemungkinan penjatuhan pidana. Dengan demikian, Diversi juga merupakan proses depenalisasi dan sekaligus deskriminalisasi terhadap pelaku anak.
Terdapat berbagai teori pemidanaan di dalam hukum pidana, teori pemidanaan dibagi menjadi tiga golongan, yaitu ;
Teori Absolut ( vergeldingstheorien )
Teori Absolut yang dianut oleh Immanuel Kant berpandangan tujuan pemidanaan sebagai pembalasan terhadap para pelaku karena telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan kesengsaraan terhadap orang lain.
Teori Relatif (doeltheorien )
Teori Relatif ini dilandasi tujuan sebagai berikut:
- Menjerakan dengan penjatuhan hukuman diharapkan pelaku atau terpidana menjadi jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dan bagi masyarakat umum dapat mengetahui bahwa jika melakukan perbuatan tersebut akan mendapatkan hal yang serupa.
- Memperbaiki pribadi terpidana dalam perlakuan pendidikan yang diberikan selama menjalani hukuman, terpidana merasa menyesal sehingga ia tidak akan mengulangi perbuatan dan kembali kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna.
Teori Gabungan ( vereningingstheorien )
Teori gabungan yang salah satu penganutnya Van Bemmelen dan Grotius yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarakat. Dasar tiap-tiap pidana adalah penderitaan yang berat sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur dan ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.
Relevansi antara Diversi dengan tujuan pemidanaan bagi anak nampak dalam hal-hal sebagai berikut :
- Diversi sebagai pengalihan proses dari proses yustisial menuju proses non yustisial bertujuan menghindarkan anak dari penerapan hukum pidana yang sering kali memberikan pengalaman yang pahit berupa stigmatisasi berkepanjangan,dehumanisasi dan menghindarkan anak dari kemungkinan terjadinya prisionisasi yang menjadi sarana transfer kejahatan terhadap anak. Demikian juga tujuan pemidanaan bagi anak adalah untuk tetap memberikan jaminan kepada anak agar tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun secara mental.
- Perampasan kemerdekaan terhadap anak, baik dalam bentuk pidana penjara maupun dalam bentuk perampasan yang lain melalui mekanisme peradilan pidana memberikan pengalaman yang traumatis terhadap anak, sehingga anak terganggu perkembangan dan pertumbuhan jiwanya. Pengalaman pahit bersentuhan dengan dunia peradilan akan menjadi bayang-bayang gelap kehidupan anak yang tidak mudah untuk dilupakan.