Teori Pendekatan Pengalaman

SUDUT HUKUM | Pengalaman dari seorang hakim merupakan hal yang dapat membantunya dalam menghadapi perkara-perkara yang dihadapinya sehari-hari, karena dengan pengalaman yang dihadapinya, seorang hakim dapat mengetahui bagaimana dampak dari putusan yang dijatuhkan dalam suatu perkara pidana, yang berkaitan dengan pelaku, korban maupun masyarakat, ataupun dampak yang ditimbulkan dalam putusan perkara perdata yang berkaitan pula dengan pihak-pihak yang berperkara dan juga masyarakat.

Semakin banyak “jam terbang” dari seorang hakim, seharusnya secara teori semakin akan sangat berhati-hati sekali hakim tersebut memberikan pertimbangan atas suatu perkara. Perjalanan tugas dari seorang hakim, sebagaiman yang berlaku di Indonesia, biasanya dimulai sejak hakim tersebut menjadi seorang calon hakim (cakim) yang diberi tugas untuk mempelajari mengenai cara-cara dan prosedur persidangan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum materiil maupun hukum formil (baca: hukum acara), karena penguasaan hukum materil dan hukum acara yang baik, akan sangat membantu jika saat kelak ia menjadi hakim.

Teori Pendekatan Pengalaman



Selanjutnya saat diangkat menjadi hakim dengan Keputusan Presiden (Keppres), maka hakim tersebut akan ditempatkan secara berjenjang di Pengadilan Negeri Kelas II di Luar Pulau Jawa, dan seterusnya, sampai kemudian hakim tersebut ditempatkan salah satu Pengadilan Negeri di Pulau Jawa atau di Pengadilan Negeri Kelas IB atau IA di Luar Pulau Jawa atau di Pulau Jawa.

Biasanya variasi perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Kelas II di luar pulau Jawa tidaklah begitu banyak, atau bisanya perkara-perkara kejahatan konvensional atau street crime, seperti pencurian, penganiayaan, dan sebagainya, dan sesekali perkara yang variatif seperti illegal logging atau illegal mining, maka variasi perkara akan semakin banyak, sehingga pengalaman seorang hakim akan semakin kaya dan bertambah lengkap pegetahuan hukumnya.

Dari perjalanan karier tersebut diharapkan akan semakin memberikan bekal yang cukup bagi para hakim untuk bersikap profesional, arif, dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya, dapat mendorong para hakim untuk semakin berhati-hati dalam menjatuhkan suatu putusan dan akan memberikan rasa keyakinan akan perlunya sifat profesional, arif, dan bijaksana dalam menjatuhkan suatu putusan.