SUDUT HUKUM | Legal standing LSM/Hak Gugat LSM telah diakui dalam berbagai undang-undang di Indonesia, namun mengenai prosedur atau hukum acaranya belum diatur baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah bahkan PERMA.57 Dalam beberapa aturan menyebutkan prosedur legal standing mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku, namun seperti hal nya class action, legal standing memiliki karakteristik atau kekhasan tersendiri yang hal itu belum terakomodir dalam hukum acara yang berlaku.
Mekanisme gugatan legal standing (LSM) sebagai penggugat bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata. Namun karena kepentinganya, LSM ini kemudian mengajukan gugatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat diuraikan karakterisrik mekanisme gugatan legal standing:
Pihak Penggugat
Pihak yang dapat mengajukan mekanisme legal standing hanyalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya LSM yang anggaran dasarnya meliputi perbuatan yang dilanggar oleh tergugat saja yang dapat mengajukan legal standing dan pelanggaran oleh tergugat tersebut merupakan bagian kegiatan LSM yang diatur dalam anggaran dasar LSM tersebut.
Pihak Tergugat
Pihak yang dapat digugat melalui mekanisme legal standing pada dasarnya meliputi seluruh subyek hukum, baik orang perorangan dan badan hukum(badan hukum publik maupun privat). Ketiga, dalil tuntutan hak. Tuntutan hak yang dapat diajukan dalam mekanisme gugatan legal standing adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
Petitum
Legal standing tidak mengenal tuntutan ganti kerugian uang. Ganti rugi dapat dimungkinkan sepanjang atau terbatas pada ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan oleh organisasi tersebut. Subyek hukum yang digugat hanya diminta untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Prosedur yang paling utama dimulai dari Terminologi legal standing terkait dengan konsep locus standi atau prinsip persona standi in judicio, yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus mempunyai hak dan kualitas sebagai penggugat.
Dalam doktrin hukum perdata dikenal dengan azas tidak ada gugatan tanpa kepentingan (point d’interet, point d’action). Seorang dikatakan memiliki kepentingan yang memadai atau locus standi, jika berkaitan dengan pokok masalah perkara yang diajukan.
Konsep badan hukum /yayasan (rechtspersoon; legal entities; corporation) sebagai subjek penggugat atau tergugat dalam suatu perkara, bukanlah hal yang baru, tetapi jika badan hukum/yayasan tersebut tanpa mempunyai kepentingan langsung dengan objek gugatan, diperkenankan bertindak sebagai penggugat, merupakan perluasan dari konsep persona standi in judicio karena adanya kebutuhan hukum.
Pengadilan telah menunjukan fleksibilitas (flexibility) yang begitu besar terhadap konsep tersebut. Kebutuhan hukum disini yang menyangkut harkat orang banyak dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya fleksibilitas tersebut diharapkan tujuan hukum dapat tercapai yaitu rasa keadilan.
Pengadilan telah menunjukan fleksibilitas (flexibility) yang begitu besar terhadap konsep tersebut. Kebutuhan hukum disini yang menyangkut harkat orang banyak dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya fleksibilitas tersebut diharapkan tujuan hukum dapat tercapai yaitu rasa keadilan.