Pengertian Penegakan Hukum

SUDUT HUKUM | Penegakan hukum dilakukan dengan latar belakang pemikiran bahwa teknologi dapat berperan untuk hal-hal positif, dalam arti dapat didayagunakan untuk kepentingan manusia, maupun secara negatif. Dampak negatif yang dimaksud adalah seperti yang dinyatakan oleh para kriminolog bahwa kejahatan erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat sebab kejahatan merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semangkin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Salah satunya adalah perkembangan teknologi komputer telah mengalami konvergensi dengan teknologi-teknologi lain terutama teknologi komunikasi, informasi, dan media, sedemikian rupa sehingga melahirkan semua konsep baru yaitu telematika.
Menurut Chambliss dan Seidman bahwa hasil akhir dari pekerjaan mengadakan tatanan dalam masyarakat tidak bisa hanya dimonopoli oleh hukum, karena perilaku dalam masyarakat selain ditentukan dari tatanan hukum juga ditentukan oleh tatanan lainnya sebagai kekuatan sosial. (Moh Hatta, 2009: 25)

Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi. Penegakan hukum sekaligus merupakan salah satu indicator negara hukum. Oleh karena itu dalam rangka kemajuaan teknologi komputer di Indonesia masalah penegakan hukum harus mendapat prioritas.
Penegakan hukum adalah upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Membicarakan penegakan hukum yang harus memikul tugas berat tersebut yakni polisi dan jaksa. Menurut Soerjono Soekanto; istilah penegakan hukum luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum pada kalangan yang langsung bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang tidak hanya pelaksanaan hukum (law enforcement) tetapi juga sedikit pemeliharaan (piece maintenance). Dengan demikian mencakup yang bertugas dibidang kepolisian, kejahatan, kehakiman (peradilan) dan pemasyarakatan. (Soerjono Soekanto, 2010: 19)
Secara konsepsional menurut Soekanto Soerjono (2010: 5), inti dan arti penegakan hukum adalah:
“kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup”.
Menurut Moh Hatta (2009: 164-165), penegakan hukum dalam arti formal adalah penegakan hukum yang berpedoman mutlak pada undang-undang meskipun tidak selalu menimbulkan ketidakadilan karena bisa dimanipulasi. Sesungguhnya penegakan hukum itu berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian serta ketentraman masyarakat itu sendiri.
Menurut Sudikno Mertukusumo dalam upaya penegakan hukum harus ada 3 (tiga) unsur yang selalu mendapat perhatian yaitu:
  1. Keadilan
  2. Kemanfaatan, atau hasil guna (doelmatigheid) dan
  3. Kepastian hokum

Tujuan pokok hukum adalah ketertiban. Kepatuhan terhadap ketertiban adalah syarat pokok untuk masyarakat teratur. Tujuan hukum yang lain adalah tercapainya keadilan. Untuk mencapai ketertiban pergaulan antar manusia dalam masyarakat harus mencerminkan kepastian hukum. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan jika terjadi suatu perkara itulah kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan menjadi tertib, lalu kepastian hukum akan memungkinkan tujuan hukum yang lain yaitu ketertiban masyarakat. Penegakan hukum harus menjadi tujuan dan isi dari suatu negara hukum modern. ( I Gede A.B. Wiranata, 2005: 226)
Menurut Didik M. Arief Mansur, strategi implementasi yang dilakukan terhadap penegakan hukum kejahatan cyberterrorism melalui upaya:
  • Upaya preventif adalah suatu pencegahan kejahatan agar pelaku kejahatan tidak melakukan kejahatan cyberterrorism. Dengan melakukan pencerahan terhadap pemahaman radikalisme melalui pemuka agama, dengan meresosialisasikan anggota kelompok teroris melalui pergaulan sosial yang normal sedangkan rehabilitasi korban dilakukan dengan mendirikan suatu lembaga.
  • Upaya represif, suatu tindakan yang dilakukan aparat penagak hukum dalam menangani suatu kejahatan cyberterrorism. Melalui perbaikan system perundangan-undangan yang kontra-duktif dalam pemberantasan cyberterrorism, perbaikan investigasi dalam proses penangkapan, penahanan, pemeriksaan, mengembangkan sistem informasi intelejen, perbaikan pertahanan militer.
  • Upaya kuratif, suatu tindakan penanggulangan kejahatan yang menitik beratkan pencegahan tindakan terhadap orang yang melakukan kejahatan. Dengan memberikan larangan penyiaran langsung wawancara dengan teroris, publikasi naskah dan pernyataan teroris.
  • Upaya pengembangan infrastruktur pendukung, antara lain dengan memberikan dukungan berupa bantuan international untuk pengadaan peralatan dan teknologi bagi aparat penegak hukum.

Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara terpadu sebab penyelesaian yang hanaya berdasarkan pada satu konsep saja tidak efektif untuk menghentikan cyberterrorism dan kejahatan terorisme. (Didik M. Arief Mansur dan Elistris Gultom, 2005; 72-74)
Menurut Soerjono berdasarkan pengertian penegakan hukum di atas masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada:
  1. Faktor hukumnya sendiri, faktor hukum disini akan dibatasi pada undang-undang saja
  2. Faktor penegak hukum yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup.

Kelima faktor ini saling berkaitan dengan erat, karena merupakan esensi dari penegakan hukum serta merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum (Soerjono Soekanto, 2010: 8-9)
Penyelesaian dalam Penegakan hukum cyber crime (tindak pidana mayantara) di Indonesia dapat diselesaikan dengan beberapa cara sebagai berikut:
  1. Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan sarana penal, sarana penal menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remidium atau alat terakhir apabila bidang hukum yang lain tidak dapat mengatasinya, sarana hukum pidana yang dipakai adalah undang-undang yang berlaku.
  2. Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan non penal, sarana non penal menggunakan pendekatan diluar hukum pidana misalnya pencegahan atau mengantisipasi menggunakan sistem pengamanan yang ketat.
  3. Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan cara mengadakan kerjasama antar Negara. Kerjasama ini bisa berbentuk ekstradisi atau harmonisasi hukum pidana subtantif.
  4. Penegakan hukum cyber crime dapat dilakukan dengan mempersiapkan penegak hukum yang menguasai teknologi informasi.