Pengertian Gadai (Rahn)

SUDUT HUKUM | Transaksi hukum gadai dalam fikih islam disebut ar-rahn. Ar-rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang. Pengertian ar-rahn dalam bahasa arab adalah ats-tsubut wa ad-dawam (tulisan arab), yang berarti “tetap”dan “kekal” , seperti dalam kalimat maun rahin (tulisan arab), yang berarti air yang tenang.[1] Hal itu, berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Muddatstsir (74) ayat 38 sebagai berikut:

Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.

Pengertian “tetap” dan “kekal” dimaksud, merupakan makna yang tercakup dalam kata al-habsu, yang berarti menahan. Kata ini merupakan makna yang bersifat materiil. Karena itu, secara bahasa kata ar-rahn berarti “menjadikan sesuatu barang yang bersifat materi sebagai pengikat utang”.[2]
Pengertian Gadai (Rahn)Pengertian gadai (rahn) secara bahasa seperti diungkapkan diatas adalah tetap, kekal, dan jaminan. Seadangkan dalam pengertian istilah adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, dan dapat diambil kembali sejumlah harta dimaksud sesudah ditebus. Namun, pengertian gadai yang terungkap dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang tasa suatu barang bergerak , yaitu barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Karena itu, makna gadai (rahn) dalam bahasa hukum peundang-undangan disebut jaminan, agunan, dan rungguhan.
Sedangkan pengertian gadai (rahn) dalam hukum islam (syara’) adalah: Menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagaian utang dari barang tersebut.[3]
Selain pengertian diatas, dalam buku lain juga didefinisikan bahwa rahn adalah menahan sesuatu yang memungkinkan pengambilan manfaat darinya atau menjadikan sesuatu yang bernilai ekonomi pada pandangan syariah sebagai kepercayaan atas hutang yang memungkinkan pengambilan hutang secara keseluruhan atau sebagaian dari barang itu.[4] Menurut ta’rif yang lain dalam bukunya Muhammad Syafi’i Antonio (1999, hlm. 213) dikemukakan sebagai berikut “menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagai piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
Sedangkan menurut Imam Abu Zakaria Al-Anshori dalam kitabnya Fathul wahhab mendefinisikan rahn sebagai berikut : “menjadikan barang yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu utang yang dapat dibayarkn dari harga benda itu utang tidak dibayar”.[5] Selanjutnya Imam taqiyyuddin Abu Bakar Al- Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar Fii Halii Ghayati Al-ikhtisar berpendapat bahwa definisi rahn adalah : “Akad/perjanjian utang piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan/penguat utang dan yang memberii pinjaman berhak menjual barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntuk haknya.” Lebih lanjut Imam Taqiyyuddin mengatakan bahwa barang barang yang dapat dijadikan jaminan utang adalah semua barang yang dapat dijualbelikan , artinya semua barang yang dapat dijual itu dapat digadaikan.
Selain pengertian gadai dari para ahli hukum, penulis juga mengungkapkan pengertian gadai menurut para ulama 4 madzab, yaitu sebagai berikut:
  • Ulama Syafi’iyah mendefinisikan sebagai berikut:

Menjadikan suatu barang yang bisa dijual sebagai jaminan utang dipenuhi dari harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utanganya.

  • Ulama Hanabillah mengungkapkan sebagai berikut:

Suatu benda yang dijadikan kepercayaan suatu utang, untuk dipenuhi dari harganya. Bila yang yang berutang tidak sanggup membayar utangnya.

  • Ulama Malikiyah mendefinikan sebagai berikut:

Sesuatu yang bernilai harta (mutamawwal) yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan pengikat atas utang yang tetap (mengikat).

Berdasarkan pengertian diatas , dari pengertian yang telah dikemukakan oleh para ahli hukum islam diatas, penulis berpendapat bahwa gadai (rahn) adalah menahan barang jaminann yang bersifat materi milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang yang diterima tersebut bernilai ekonomis, mengambil kembali seluruh atau sebagaian utangnya dari barang gadai dimaksud, bila pihak yang menggadaikan tidak dapat membayar utang pada waktu yang telah
ditentukan.
Jika memperhatikan pengertian gadai (rahn) diatas, maka tampak bahwa fungsi dari akad perjanjian antara pihak peminjam dengan pihak yang meminjam uang adalah untuk memberiikan ketenangan bagi pemilik uang dan/ atau jaminan keamanan uang yang dipinjamkan. Karena itu, rahn pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni berfungsi sosial, sehingga dalam buku fiqh muamalah akad ini merupakan akad tabarru’ atau akad derma yang tidak mewajibkan imbalan.



[1] Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatahu, (Beirut: Dar Al-Fikr, 2002), jilid 4, 4204.
[2] ibid
[3] Sayyid sabiq, Al-Fikqh As-Sunnah, (Beirut: DarAl-Fikr, 1995), jilid 3, 187.
[4] Tim pengenbangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, 2001, 73
[5] Syafi’i dalam Chuzaimah, 1997. 60