Pengertian dan Bentuk Hukum Perusahaan

SUDUT HUKUM | Perusahaan menurut pembentuk Undang-Undang adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba. Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Menurut Polak, baru ada perusahaan apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan.

Pengertian dan Bentuk Hukum Perusahaan


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan memberi definisi perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
  • Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia;
  • Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan, dijalankan oleh badan usaha perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus.

Definisi menurut undang-undang ini lebih sempurna apabila dibandingkan dengan definisi menurut Molengraaff dan Polak karena dengan adanya bentuk usaha (badan usaha) yang menjalankan jenis usaha (kegiatan dalam bidang perekonomian), unsur-unsur lain juga terpenuhi. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, walaupun kegiatan dalam bidang ekonomi dilakukan terus-menerus dan terang-terangan terhadap pihak ketiga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba jika tidak mempunyai bentuk usaha (badan usaha) itu bukan perusahaan, melainkan hanya pekerjaan.

Perusahaan merupakan bentuk usaha yang menjalankan usaha baik menghasilkan barang maupun jasa yang dapat digunakan masyarakat atau perusahaan lain dengan menyalurkannya melalui beberapa cara yang salah satunya melalui kegiatan jual beli. Istilah lain di samping istilah perusahaan yaitu pelaku usaha. Pelaku usaha adalah subjek yang melakukan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan ekonomi.15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Angka 1 mendefiniskan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.

Pelaku usaha dalam pengertiannya meliputi perusahaan, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. Dari pengertian di atas mengandung makna bahwa yang termasuk pelaku usaha tidak hanya produsen pabrikan yang menghasilkan barang dan/atau jasa, tetapi juga para rekanan, termasuk para agen, distributor, serta jaringan-jaringan yang melaksanakan fungsi pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai dan/atau pengguna barang dan/atau jasa. Berdasarkan bentuknya, dapat ditentukan ada 3 (tiga) jenis bentuk perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan bukan badan hukum, dan perusahaan badan hukum:
  • Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya, yaitu perusahaan perindustrian, perusahaan perdagangan, dan perusahaan perjasaan.
  • Perusahaan bukan badan hukum

Perusahaan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama. Bentuk perusahaan ini merupakan perusahaan persekutuan yang dapat menjalankan usaha dalam bidang perekonomian, yaitu bidang perindustrian, perdagangan, dan perjasaan. Bentuk hukumnya yaitu firma dan persekutuan komanditer (CV).
  • Perusahaan badan hukum

Perusahaan badan hukum terdiri atas perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama dan perusahaan negara yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian, yaitu perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan. Bentuk hukumnya yaitu perseroan terbatas (PT) dan koperasi yang dimiliki oleh pengusaha swasta, sedangkan perusahaan umum (perum) dan perusahaan perseroan (persero) yang dimiliki oleh negara.

Rujukan:

HMN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jilid 2: Bentuk-bentuk Perusahaan), Djambatan: Jakarta, 2007.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia,
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia: Malang, 2007.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2003.