Ketentuan Itsbat Nikah

SUDUT HUKUM | Di dalam Pasal 64 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama adalah sah yang dimaksud tentu termasuk itsbat nikah atau pengesahan nikah. Itsbat nikah/pengesahan nikah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 49 ayat (2) Undang- Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 , yaitu “Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijalankan menurut peraturan yang lain”. Di dalam Kompilasi Hukum Islam juga dapat dilihat dalam Pasal 7 ayat 2, 3, dan 4. Itsbat nikah di Indonesia baru ada setelah lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan itsbat nikah di Indonesia telah ada setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 dalam Pasal 49 ayat 2 huruf a dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 2, 3, dan 4.