Kekuatan Pembuktian Akta Otentik

SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 165 HIR (Pasal 285 Rbg) maka akta otentik bagi para pihak dan ahli warisnya serta mereka yang memperoleh hak dari padanya, merupakan bukti sempurna, tentang apa yang termuat dalamnya.

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik



Kekuatan pembuktian akta otentik terdiri atas:
  1. Kekuatan Pembuktian Lahir Akta Otentik, Sebagai asas yang berlaku acta publica probant sese ipsa, yang berarti bahwa suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syaratsyarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggab sebagai akta otentik, sampai terbukti sebaliknya. Hal ini berarti bahwa tanda tangan pejabat dianggab asli, sampai ada pembuktian sebaliknya.
  2. Kekuatan Pembuktian Formil Akta Otentik, Dalam arti akta otentik membuktikan kebenaran dari pada apa yang dilihat, didengar dan dilakukan pejabat. Ini adalah pembuktian tentang kebenaran dari pada keterangan pejabat mengenai apa yang dilakukan dan dilihatnya. Dalam hal ini yang telah pasti adalah tentang tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan.
  3. Kekuatan Pembuktian Materil Akta Otentik, Pada umumnya akta tidak mempunyai kekuatan pembuktian materil, akta pejabat hanya membuktikan kebenaran apa yang dilihat dan dilakukan oleh pejabat. Akta pejabat yang mempunyai kekuatan materil adalah akta yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil, yang tidak lain merupakan petikan langsung atau salinan dari daftar aslinya, sepanjang isinya sesuai dengan daftar aslinya harus dianggap benar sampai dapat dibuktikan sebaliknya.