Uang dalam Ekonomi Konvensional

SUDUT HUKUM | Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa serta untuk pembayaran utang-piutang.[1] Secara teoritis ada beberapa pengertian tentang uang serta komponen-komponen yang termasuk di dalam uang. Uang logam dan uang kertas disebut sebagai uang kartal yang merupakan utang pemerintah ataupun bank sentral tanpa bunga, uang giral merupakan utang Bank Komersial.
Uang kertas merupakan bagian yang besar dari uang giral. Semua uang kertas yang beredar merupakan uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan otoritas pemerintah yaitu Departemen Keuangan. Uang kertas bersama-sama dengan uang logam disebut sebagai uang kartal.[2]
Uang dalam Ekonomi KonvensionalSeiring dengan perkembangan Ekonomi yang sangat pesat, masyarakat memerlukan alat pertukaran yang lebih praktis dibandingkan dengan uang yang dikeluarkan pemerintah. Hadirnya uang dalam system perekonomian akan mempengaruhi perekonomian suatu Negara, yang biasa berkaitan dengan kebijakan moneter.
Pada hal umum analisis Ekonomi suatu Negara ditentukan oleh analisis atas ukuran uang yang beredar. Samuelson mengatakan bahwa banyak pakar ekonom percaya bahwa perubahan jumlah uang yang beredar dalam jangka panjang terutama akan menghasilkan tingkat harga, sedangkan dampaknya terhadap output real adalah sedikit atau bahkan tidak ada. (Muhammad, 2002;32)

[1] Iswardono, Uang dan Bank, Yogyakarta: BPFE, 1999, hlm. 4.

[2] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005, hlm. 188.