Proses Pengajuan dan Penyelesaian Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

SUDUT HUKUM | Persoalan peristiwa tak tentu atau evenemen erat sekali hubungannya dengan persoalan ganti kerugian. Dalam Pasal 204 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa. Dalam asuransi jiwa, yang dimaksud dengan bahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian.

Tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. Inilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa. Evenemen ini hanya satu, yaitu ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang, sebagai salah satu unsure yang dinyatakan dalam definisi asuransi kenadaraan bermotor. Karena evenemen ini hanya satu, maka tidak perlu dicantumkan dalam polis. Evenemen meninggalnya tertanggung itu berisi dua, yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi sampai jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai asuransi berakhir. Keduaduanya menjadi beban penanggung.

Proses Pengajuan dan Penyelesaian Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor


Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya uang santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanggung dalam jangka waktu berlakunya asuransi kendaraan bermotor. Tetapi apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian.
Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor Tindakan pertama yang harus dilakukan jika Terjadi kerugian akibat kecelakaan atau Kehilangan:
  1. Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian.
  2. Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.

Hal – Hal yang perlu Dilakukan:
Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat:
  • Nomor polis asuransi
  • Tempat kejadian
  • Nama pemilik polis
  • Kerugian benda
  • Merek kendaraan
  • Nomor polis kendaraan jadinya kecelakaan/
  • Tanggal kejadian kerugian

Dokumen – Dokumen Klaim yang Diperlukan:
  1. Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
  2. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
  3. Foto copy polis asuransi
  4. Foto copy SIM dan STNK
  5. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

Khusus klaim kehilangan kendaraan atau Kerusakan total:
  • Selain dokumen – dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan

a. STNK asli
b. Kunci kontak kendaraan min.
c. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
d. BPKB asli dan faktur
e. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
f. Pemblokiran STNK
Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab Hukum terhadap pihak ketiga (third party Liability). Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen sebagai berikut:
  1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
  2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
  4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga

Hal – hal mengenai perbaikan kendaraan exaccident / bengkel:
  • Jika dokumen – dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.
  • Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami beritahukan.

Hal – Hal Penting Lain Yang Perlu Diketahui:
  1. Anda Diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri – sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi.
  2. Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.

Asuransi Kendaraan Bermotor ditutup dengan kondisi Comprehensive Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan Jaminan : Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
  • Kerugian atau kerusakan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari Kendaraan Bermotor bersangkutan;
  2. Perbuatan jahat orang lain;
  3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan dalam Perjanjian ini;
  4. Kebakaran, termasuk benda atau Kendaraan Bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran demikian juga karena dimusnahkan seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam pencegahan menjalarnya kebakaran itu; dan
  5. Sambaran Petir.
  6. Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan Kendaraan Bermotor itu juga disebabkan oleh kecelakaan.
  7. Biaya yang wajar dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain juga menghindari atau mengurangi kegiatan atau kerusakan yang dijamin dalam polis, paling tinggi 0,5% (setengah persen) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan resiko sendiri.
  8. Resiko sendiri yang dikeluarkan oleh Tertanggung apabila terjadi resiko untuk setiap kejadian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perkejadian Setiap terjadi musibah atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka pihak pertama akan melaporkan kepada pihak kedua dengan sarana tercepat, datang secara langsung, telepon, faksimile dan pihak kedua setelah menerima laporan tersebut segera melakukan survey paling lambat 1 x 24 jam setelah laporan diterima. pihak pertama setelah melaporkan terjadinya musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, maksimal 5 hari kerja (5 x 24 jam) harus sudah memberikan keterangan secara tertulis kepada pihak kedua mengenai peristiwa atau musibah yang terjadi dan mengisi Formulir Laporan Kerugian.

Apabila pihak kedua sulit dihubungi oleh pihak pertama sedangkan keesokan harinya jatuh pada hari libur, maka pihak pertama akan melaporkan kejadian pada hari kerja berikutnya setelah hari libur tersebut.

dalam hal ini terjadi kerugian atau kerusakan sebagian atas kendaraan bermotor, pihak pertama akan menyampaikan laporan kerugian dan dapat membawa kendaraannya pada satu bengkel rekanan pihak kedua.

Proses Pembayaran Klaim:
  1. Pembayaran ganti rugi sebagian atau partial loss akan dibayarkan kepada bengkel rekanan pihak kedua dikurangi resiko sendiri.
  2. pembayaran ganti rugi klaim total loss langsung kepada pihak pertama dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja setelah dicapainya persetujuan mengenai jumlah penggantian dan dokumen pendukung dilengkapi.


Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
  • Memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat–lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau kerusakan
  • Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah–rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga.
  • Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.

Survey wajib dilakukan terhadap semua klaim, segera setelah menerima laporan klaim kecuali ada masalah pembayaran premi atau validasi polis yang mengalami kerugian. Yang harus dilengkapi pada saat survey adalah:
  1. Foto Kendaraan Bermotor yang mengalami kerugian
  2. Foto lokasi keadian (bila perlu)
  3. Bukti cek fisik kendaraan (nomor mesin dan nomor rangka)
  4. Laporan survey/laporan kerusakan.


Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut:
  • Perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung
  • Pembayaran tunai
  • Penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada polis Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.


Rujukan:

Ismijati, Siti, Tinjauan umum mengenai asuransi, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwiguno, Perkembangan, Teori dan Kebijakan Asuransi
kendaraan bermotor), BPFE UGM, Yogyakarta, Edisi Kedua.