SUDUT HUKUM | Putusan pengadilan merupakan hukum bagi para pihak yang berperkara, sehingga putusan pengadilan itu hanya mengikat dan harus dilaksanakan para pihak yang berperkara. Dalam ilmu hukum, putusan pengadilan ini disebut yurisprudensi.
Istilah Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata ‚jurisprudentia‛ yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan kata ‛jurisprudentie‛ dalam bahasa Belanda dan ‚jurisprudence‛ dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata yurisprudensi diartikan:
- ajaran hukum melalui peradilan,
- himpunan putusan hakim.[1]

Menurut Subekti, yurisprudensi adalah putusan Hakim atau Pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah tetap.[3]
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim setelahnya dalam memutus perkara-perkara yang sama.
[1] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h 67.
[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, h 92.
[3] Prof Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Bina Cipta, 1989), h 88.