Pengertian Viktimologi

SUDUT HUKUM | Viktimologi, berasal dari bahasa latin “victim” yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbunya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.[1]


Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.[2] Viktimologi merupakan istilah bahasa inggris Victimologyyang berasal dari bahasa latin yaitu “victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan.[3]

Pengertian ViktimologiPengertian Viktimologi mengalami tiga fase perkembangan. Pada awalnya, viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja. Pada fase ini dikatakan sebagai penal or special viktimology. Pada fase kedua, viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan saja. Pada fase ini disebut sebagai general victimology. Fase ketiga, viktimologi sudah berkembang lebih luas lagi yaitu mengkaji permasalahan korban penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia, pada fase ini dikatakan sebagai new victimology.[4]

Menurut J.E. Sahetapy, pengertian Viktimologi adalah ilmu atau disiplin yang membahas permasalahan korban dalam segala aspek, sedangkan menurut Arief Gosita Viktimologi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.

Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan lain-lainnya.


Pada saat berbicara tentang korban kejahatan, cara pandang kita tidak dilepaskan dari viktimologi. Melalui viktimologi dapat diketahui berbagai aspek yang berkaitan dengan korban, seperti: faktor penyebab munculnya kejahatan, bagaimana seseorang dapat menjadi korban, upaya mengurangi terjadinya korban kejahatan, hak dan kewajiban korban kejahatan.

Menurut kamus Crime Dictionary yang dikutip Bambang Waluyo:

Victim” adalah orang telah mendapatkan penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benda atau mengakibatkan mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran ringan dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya.”

Selaras dengan pendapat di atas adalah Arief Gosita yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan korban adalah:

Mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.”




[1] Rena Yulia, viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu,Yogyakarta,2010,hlm 43.

[2] Ibid hlm 43.

[3] Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993, hlm 228.

[4] Rena Yulia, op.cit, hlm 44-45. 7 J.E. Sahetapy, Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung, 1995, hlm 158.