Pengertian Tanggung Jawab Negara

SUDUT HUKUM | Menurut Andi Hamzah (1986:393) dikemukakan bahwa tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang atau negara untuk melaksanakan dengan selayaknya apa yang telah diwajibkan kepadanya. Tanggung jawab negara atau pertanggungjawaban negara terdapat di dalamnya dua istilah yang harus mendapat perhatian, yaitu responsibility dan liability. Kedua istilah ini sering digunakan secara rancu atau diperlakukan untuk menunjuk pada maksud yang sama.
Menurut Goldie perbedaan kedua istilah tersebut adalah menyatakan bahwa istilah responsibility digunakan untuk kewajiban (duty), atau menunjukkan pada standar pemenuhan suatu peran sosial yang ditetapkan oleh sistem hukum tertentu, sedangkan liability digunakan untuk menunjuk pada konsekuensi dari suatu kesalahan atau kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar tertentu yang telah ditetapkan (Triatmodjo dalam Heribertus U Setyardi.2001:45-46).
Pengertian Tanggung Jawab NegaraHukum internasional membedakan istilah pertanggungjawaban atau responsibility dengan liability. Responsibility mengandung makna yakni berupa apa yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan kepada satu pihak, sedangkan liability yakni kewajiban untuk mengganti kerugian atau perbaikan kerusakan yang terjadi.
Pengertian pertanggungjawaban ini tidak selalu harus jatuh bersamaan dengan pengertian kewajiban memberi ganti rugi dan memperbaiki kerusakan (Kantaatmadja dalam Heribertus U Setyardi.2001:46).
Di dalam Pasal 1 pada Articles on The Responsibility of States for Internationally Wrongful Act 2001, menyatakan: Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State” Hal ini ditegaskan bahwa tanggung jawab negara (state responsibility) adalah prinsip dalam hukum internasional yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara kepada negara lainnya (Mohamad Mova Al Afghani.2003:5).

Jadi dapat dikatakan bahwa tanggung jawab negara adalah suatu kewajiban Negara dalam melaksanakan selayaknya apa yang harus dipenuhi oleh negara.