SUDUT HUKUM | Secara Lughawi (bahasa), Maqashid al-syrai’ah terdiri dari dua kata, yakni Maqashid dan syari’ah. Maqashid adalah bentuk plural dari Maqshad, Qashd, Maqshid atau Qushud yang merupakan bentuk kata dari Qashada Yaqshudu dengan beragam makna, seperti menuju suatu arah, tujuan, tengahtengah, adil dan tidak melampaui batas, jalan lurus, tengah-tengah antara berlebih-lebihan dan kekuarangan.[1]
Adapun Syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju sumber air ini dapat pula dikaitkan sebagai jalan ke sumber pokok kehidupan.[2]

Dari defenisi di atas, dapat dianalogikan bahwa yang dimaksud dengan Maqashid al-Syari`ah adalah tujuan segala ketentuan Allah yang disyariatkan kepada umat manusia. Istilah Maqashid al-Syari`ah dipopulerkan oleh Abu Ishak Al-Syatibi yang tertuang dalam karyanya Muwaffaqat jus II sebagaimana dalam ungkapannya adalah:
Sesungguhnya syariat itu diturunkan untuk merealisasikan maksud Allah dalam mewujudkan kemashlahatan diniyah dan duniawiyah secara bersama-sama”.
Sedangkan secara terminologis, makna Maqashid al-Syari’ah berkembang dari makna yang paling sederhana sampai pada makan yang holistik. Dikalangan ulama klasik sebelum al-Syatibi, belum ditemukan definisi yang konkrit dan komperhensip tentang Maqashid al-Syari’ah definisi mereka cenderung mengikuti makna bahasa dengan menyebutkan padanan-padanan maknanya.
Al-Bannani memaknainya dengan hikmah hukum, al-Asnawi mengartikanya dengan tujuan-tujuan hukum, al- Samarqandi menyamakanya dengan makna dengan makna-makna hukum, sementara al-Ghozali, al-Amidi dan al-Hajib mendefinisikanya dengan menggapai manfaat dan menolak mafsadat. Variasi Devinisi tersebut mengindikasikan kaitan erat Maqashid al-Syari’ah dengan hikmah, illat, tujuan atau niat, dan kemaslahatan.[5] Maqashid al-syari’ah adalah al-a’anni allati syari’at laha al-ahkam (kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyari’atan hukum).
Sedangkan menurut Imam al-syatibi, Maqashid alsyrai’ah adalah tujuan-tujuan disyari’atkanya hukum oleh Allah SWT. Yang berintikan kemaslahatan umat manusia di dunia dan kebahagian di akhirat. Setiap penyari’atan hukum oleh Allah mengandung Maqashid (tujuan-tujuan) yakni kemaslahatan bagi umat manusia.[6]
[1] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas fiqh al-Aqlliyat dan Evolusi Maqashid al-Syari’ah dari konsep ke pendekatan, (Yogyakarta:Lkis, 2010) Hal. 178-179
[2] Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid al_syari’ah menurut al-syatibi, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1996), Hal. 61
[3] Yusuf Qardhowi, Membumikan Syari’at Islam, Keluwesan aturan Illahi untuk Manusai, (Bandung: Pustaka Mizan, 2003), Cet.ke I, Hal 13
[4] Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), Edisi Ke I, Hal.2-3
[5] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas fiqh al-Aqlliyat dan Evolusi Maqashid al-Syari’ah dari konsep ke pendekatan, (Yogyakarta:Lkis, 2010) Hal. 180.
[6] Asafri Jaya bakri, Konsep Maqashid al_syari’ah menurut al-syatibi………. Hal 5 dan 167