Pengertian Antropologi forensik

SUDUT HUKUM | Ilmu Antropologi Forensik adalah bidang studi yang berkaitan dengan analisis sisa rangka manusia dalam aspek hukum dengan tujuan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang rangka manusia yang diperiksa. Pembahasan mengenai ilmu Antropologi forensik mencakup area (wilayah) Antropologi Forensik itu sendiri, batasan Antropologi Forensik, Bidang Keilmuan dalam Antropologi Forensik, serta metode-metode yang digunakan dalam Antropologi Forensik. (Puspitasari, 2010)

Menurut American Board of Forensic Anthropology, forensik antropologi adalah aplikasi ilmu pengetahuan dari antropologi fisik untuk proses hukum. Antropologi forensik membantu mengidentifikasi orang yang meninggal dalam bencana massal, perang, atau karena pembunuhan, bunuh diri, atau kematian karena kecelakaan. (Wibowo, 2009)

Antropologi forensik meliputi penggalian arkeologis; pemeriksaan rambut, serangga, plant materials dan jejak kaki; penentuan waktu kematian; facial reproduction; photographic superimposition; detection of anatomical variants; dan analisa mengenai cedera masa lalu dan penanganan medis. Namun, pada pelaksanaannya forensik antropologi terutama untuk menentukan identitas jasad berdasar bukti yang tersedia, yaitu menentukan tinggi badan, jenis kelamin, perkiraan usia, bentuk tubuh, dan pertalian ras. (Wibowo, 2009)